Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi B FGD Bahas Raperda Koperasi dan Usaha Mikro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 November 2018 13:00

Komisi B FGD Bahas Raperda Koperasi dan Usaha Mikro

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com  - Dengan format acara berbentuk Focus Grup Discussion (FGD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Komisi B bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UKM), Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, Rabu (7/11/2018).

Pada diskusi terfokus yang dilaksanakan di Griya MCM itu, tim penyusun Raperda dari Unigoro memaparkan semua isi dari Raperda untuk didiskusikan. Di antaranya, mulai ketentuan umum, ruang lingkup, koperasi, usaha mikro, kemitraan dan jaringan usaha, produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, pembiayaan dan penjaminan, larangan hingga sanki.

Usai dilakukan pemaparan, dengan dimoderatori Anggota Komisi B, Lasuri, para peserta yang sudah membaca dan memahami isi Raperda memberikan tanggapan hingga koreksi. Mulai dari Bidang Permodalan Dekopinda, Hari Muji mengusulkan agar judul Raperda tentang Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, kata pengembangan diganti dengan Pemberdayaan.

"Kami rasa kata pengembangan itu diganti pemberdayaan lebih pas," usul Hari.

Perwakilan dari Koperasi Unit Desa (KUD) asal Kecamatan Baureno, Sukisno berharap, isi dari Raperda bisa bersinergi dengan pemerintah daerah mulai tingkat 2, tingkat 1 hingga pusat. "Selain itu, kami juga berharap, distribusi pupuk bersubsidi lewat koperasi bisa lebih ditingkatkan," ungkapnya.

Salah satu pelaku UKM, Nasikin mengusulkan agar dalam proses pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) prosesnya bisa dipermudah. Terutama di bagian omzet yang tidak lebih dari 50 juta dalam setahun, dirasa memberatkan bagi pelaku UKM yang masih baru.

Di penutup usulan, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UKM), Elsadeba Agustina berharap Raperda ini tahun 2019 mendatang bisa segera disahkan menjadi Perda. Selain itu, pihaknya berharap agar APBD untuk sektor Koperasi dan UMKM bisa ditambah lagi. Sebab, menurutnya selama 3 tahu  terakhir nominal anggaran paling sedikit dibandingkan dengan yang lain.

"Mulai dari 600 juta rupiah, kemudian bertambah 1,5 dan saat ini masih proses 2,150.000.000," jelas Elsa.

Terkait dengan isi Raperda, Elsa berharap apabila nantinya sudah disahkan, benar-benar dipatuhi dan dilaksankan. Serta, apabila ada pelanggaran, diharapkan  ada sanksi tegas. Bukan hanya sanksi administrasi, melainkan juga denda dan hukum.

Sementara itu, Anggota Komisi B, Lasuri menjelaskan, latar belakang adanya Raperda ini, salah satunya ining menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia dengan ekonomi kerakyatan. Kaitannya, ekonomi kerakyatan tentunya melalui UMKM dan koperasi. "Intinya melalui Raperda ini, ke depan ingin memberikan perlindungan dan mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro. Setelah FGD ini, masukan kami terima untuk dikaji. Selanjutnya akan diagendakan FGD lagi yang ke dua," papar Lasuri. [ito/mu]

Tag : komisi, b, dprd, dekopinda, dinas, ukm, umkm, bojonegoro, raperda, perda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini