Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Raperda Pelestarian Kesenian Tradisional

Peduli Kesenian, Perda PKT Perjelas Tupoksi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 November 2018 19:00

Peduli Kesenian, Perda PKT Perjelas Tupoksi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Melihat kesenian tradulisional di Kabupaten Bojonegoro yang dirasa mulai tersingkirkan, sehingga perlu adanya payung hukum salah satunya Perturan Daerah (Perda) Pelestarian Kesenian Tradisional (PKT). Dengan begitu diharapkan akan memperjelas tupoksi dalam memunculkan kepedulian terhadap kesenian di Kota Ledre.

Pimpinan Komisi A, Anam Warsito menuturkan, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang pelestarian kesenian tradisional ini dianggap perlu, karena kesenian cermin peradaban dan ekspresi budaya. Di dalamnya mengandung nilai-nilai adi luhur yang turut pembentuk perilaku dan watak manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana.

"Tapi sekarang ini menunjukan tren semakin tergesernya kesenian tradisional oleh kesenian dan kebudayaan lain yang tidak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat Bojonegoro," tuturnya saat Focus Group Discusion (FGD) Raperda di Sanggar Seni Budaya Anugrah Desa Jono Kecamatan Temayang, Rabu (7/11/2018).

Politisi Partai Gerinda itu juga menyebut, kalau kesenian tradisional dengan segala kekhasannya merupakan modal dalam pengembangan Kota Bojonegoro sebagai kota seni, budaya dan wisata. Serta kelestarian kesenian beserta keunikannya dapat memperkokoh jatidiri dan martabat bangsa dan menumbuhkan wawasan kebangsaan. Bahkan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Perda PKT ini untuk memperjelas ruang lingkup kewenangan pembangunan kebudayaan agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan, khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian. Maka komisi A DPRD Bojonegoro menginisiasi Perda tentang Pelestarian Kesenian Tradisional Bojonegoro," ujarnya.

Dalam FGD untuk mengakomodir masukan masyarakat itu, selain dihadiri anggota Komisi A diantaranya Anam Warsito, Donny Bayu Setiawan, H.M Ali Mustofa, Rasijan dan Mashuri. Tim dari LPPM Unigoro yang ditunjuk untuk menyusun naskah akademik Raperda tersebut juga dihadirkan. Serta mengudang NGO, seniman, budayawan, mahasiswa, Dinas Pendidikan dan Dinas Budaya dan Pariwisata. [ito/lis]

 

Tag : perda, pkt



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini