Dewan Pengupahan Usulkan UMK Bojonegoro Rp1.858.613,22 pada 2019
blokbojonegoro.com | Friday, 09 November 2018 18:00
Kontributor: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro mengusulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bojonegoro pada tahun 2019 sebesar Rp1.858.613,22 mengalami peningkatan sebesar Rp1.38,153 persen dibanding tahun 2018, sebesar Rp1.720.460,77 setiap bulannya.
Kenaikan tersebut bukan didasari tanpa sebab, sebelumnya dewan pengupahan yang terdiri dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan survei di tiga pasar tradisional, yaitu Pasar Desa/ Kecamatan Sumberrejo, Pasar Kecamatan Kalitidu dan Pasar Desa Banjarejo Kecamatan Kota.
"Dari hasil survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 3 pasar tersebut sebesar Rp1.843.807, Rp1.795.195 dan Rp1.820.876," kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Penempatan Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Imam WS.
Selain itu juga mengacu pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, bahwa untuk penghitungan Kenaikan UMK dengan pertimbangan umk tahun sebelumnya, dikali tingkat inflasi Nasional hingga kehidupan layak di suatu daerah.
"Pada akhir Oktober kemarin, Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro mengusulkan UMK 2019 Rp1.858.613,22 kepada Bupati Bojonegoro untuk memperoleh persetujuan," ungkapnya.
Akan tetapi, lanjut Imam, kenaikan UMK tersebut masih dalam tahap usulan. Meski belum pasti, namun dirinya memastikan bakal tetap ada kenaikan UMK.
"Ini masih dalam tahap usulan dan masih dalam proses," tutupnya kepada blokBojonegoro.com.[din/col]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini