16:00 . Pastikan Limbah di Sawah Warga Bojonegoro Bukan Limbah Operasi Pad B   |   15:00 . Ambrolnya Megaproyek Rp40 M, PU SDA Bojonegoro Berdoa Tak Ada Kerugian Negara   |   14:00 . Tok! Bupati dan Wabup Bojonegoro Terpilih Dilantik di Jakarta 20 Februari 2025   |   12:00 . Sawah Warga Bojonegoro Diduga Tercemar Limbah Pertamina EP Sukowati   |   08:00 . Inilah Para Juara Olimpiade Ekonomi STIEKIA 2025   |   14:00 . 47 Tim Antusias Ikuti Olimpiade Ekonomi BEM STIEKIA Bojonegoro   |   10:00 . BEM STIEKIA Bojonegoro Menggelar Olimpiade Ekonomi ke-10   |   07:00 . Jadi Juara, 7 Siswa SMK Negeri Kasiman Wakili LKS Dikmen Jatim   |   22:00 . Sidang Perdana Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, 3 Terdakwa Ajukan Nota Keberatan   |   07:00 . Buron 7 Tahun, DPO Korupsi Kejari Bojonegoro Tertangkap   |   18:00 . STIEKIA Selenggarakan Workshop Pembinaan Karir dan Pengembangan Profesionalitas Dosen   |   16:00 . Proyek Rp40 M di Bojonegoro Ambrol, Polda Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi   |   14:00 . Megaproyek Tebing Sungai Rp40 M di Bojonegoro Diduga Tak Ada Rekomtek BBWS   |   08:00 . UNUGIRI Sinergi dengan Kemensos, LPPM Siap Dukung Program Pengentasan Kemiskinan   |   20:00 . Banjir Jadi Alasan Ambrolnya Proyek Penahan Tebing Rp40 M di Bojonegoro, Begini Faktanya!   |  
Mon, 17 February 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tercatat di Kejari, Ada 8 Anak di Bawah Umur Kesandung Pidana

blokbojonegoro.com | Thursday, 15 November 2018 19:00

Tercatat di Kejari, Ada 8 Anak di Bawah Umur Kesandung Pidana

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Tindak pidana umum (pindum) ternyata banyak dilakukan oleh anak dibawah umur. Faktanya selama kurun waktu Januari-November 2018, setidaknya ada 8 kasus pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur.

"Kasus anak itu adalah pelaku tindak pidananya adalah anak," kata Kasi Pidana Umum (Pindum) Kejari Bojonegoro, Dodik Mahendra kepada blokBojonegoro.com, Kamis (15/11/2018) di kantornya.

Dirinya enggan menjelaskan secara terperinci. Damun dari delapan kasus tersebut di antaranya adalah pencurian, minum obat terlarang (pilkoplo dan lainnya) serta perkelahian.

Menurut Dodik, anak-anak yang melakukan tindak pidana tersebut adalah berumur di bawah 18 tahun. Dari 8 anak itu ada beberapa yang masih pelajar.

Ditanya berapa jumlah pelaku yang masih berstatus pelajar, Dodik enggan memberi tahu. "Yang jelas dari 8 itu ada yang masih sekolah dan putus sekolah," katanya.

Dikatakan Dodik, pidana yang dijatuhkan oleh majlis hakim tiga bulan hingga dua tahun. "Ada juga sebagian yang diberi pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya," paparnya. [top/mu]

Tag : kejari, kasus, hukum, anak di bawah umur



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat