11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Thu, 18 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Aniaya Warga, Kades di Purwosari Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Saturday, 24 November 2018 16:00

Diduga Aniaya Warga, Kades di Purwosari Ditangkap Polisi

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com  - Oknum Kepala Desa di Kecamatan Purwosari ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Jumat (23/11/2018) sekira pukul 22.30 Wib. Pasalnya pelaku diduga melakukan penganiayaan. 

Diketahui pelaku berinisial YP (35), salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, sedangkan korbannya Sutisno (45), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan. Saat peristiwa tersebut terjadi, korban sedang bekerja pada proyek perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Purwosari.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli  mengungkapkan kronologi peristiwa penganiayaan tersebut bermula, pada awalnya korban, Sutisno (45), bersama dua orang rekannya, Yatno (44) dan M Khafid (20,), sedang bekerja pada proyek pengerjaan jalan di Kecamatan Purwosari. Kemudian, korban bersama para saksi berniat untuk memindahkan tanda pembatas jalan, untuk dipasang atau dipindahkan di lokasi lain dalam proyek pengerjaan jalan tersebut.

“Ketika sedang mengambil tanda pembatas jalan tersebut, tiba-tiba datang pelaku yang menegur dan menuduh korban bersama para saksi, telah melakukan pencurian tanda pembatas jalan.” tutur Kapolres, Sabtu (24/11/2018) siang.

Selanjutnya pelaku membawa korban bersama para saksi ke balai desa setempat dan sesampainya di balai desa, pelaku menyita handphone dan dompet milik korban serta milik para saksi.

“Saat itu korban dan para saksi ditahan atau disuruh menunggu di balai desa tersebut,” ujar Kapolres.

Tidak lama berselang, pelaku tiba-tiba mengambil sebatang kayu berbentuk balok dengan panjang kurang lebih 80 centimeter. Karena merasa takut, para saksi atau kedua rekan korban berlari untuk menyelamatkan diri.

“Saat itulah para saksi melihat pelaku memukul korban pada kaki dan kepalanya, hingga menyebabkan patah tulang kaki dan luka robek di kepala korban.” tutur Kapolres. 

Mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro. Dan berdasarkan dari laporan tersebut, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap petugas di rumahnya.” imbuh Kapolres.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa sebatang balok kayu ukuran 3 kali 5 sentimeter dengan panjang sekitar 80 sentimeter, dalam kondisi patah, dibawa ke Polres Bojonegoro guna proses selanjutnya.

Atas perbuatannya oleh pelaku disangka telah melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” pungkas Kapolres. [top/lis]


Tag : kriminal, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat