15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lakukan Pelanggaran Sampai 16 Poin, SIM Bisa Dicabut

blokbojonegoro.com | Saturday, 01 December 2018 15:00

Lakukan Pelanggaran Sampai 16 Poin, SIM Bisa Dicabut

Kontributor: Candra Kurniawan

blokBojonegoro.com- Kepolisian Republik Indonesia akhir-akhir ini tengah menerapkan kebijakan E-Tilang. Kebijakan ini dilakukan bertahap di seluruh daerah di Indonesia termasuk Bojonegoro. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan terhadap jumlah catatan tilang yang bisa berakibat dicabutnya Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.

[Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang? Begini Prosedur E-Tilang ]

Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Matsuiswanto SH menerangkan, jika E-Tilang akan merekap catatan pelanggaran pengendara dan jika mencapai 12 poin maka ketika perpanjangan SIM pengendara akan dites ulang.

"Sedangkan jika pengendara sudah mencapai 16 poin maka SIM akan dicabut sementara," ungkapnya.

Tujuan peraturan tersebut, agar membuat efek jera para pelanggar, dan supaya selalu mentaati peraturan. "Juga untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya," Kata Suiswanto.

Poin-poin pelanggaran adalah sebagai berikut:
Pelanggaran Surat-surat: 1 poin
Pelanggaran Marka: 3 poin
Pelanggaran yang menyebabkan laka: 6 poin

Tag : sim, poin, laka, lantas, e-tilang, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat