Pemilu 2019
Tercatat, 684 APK Melanggar Ditertibkan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 December 2018 20:00
Kontributor: Candra Kurniawan
blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro tengah sibuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dari partai politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar ketentuan sesuai UU NO 7 TH 2018. Tercatat Bawaslu sampai hari ini sudah mengamankan 684 APK jenis baliho, pamflet dan dalam bentuk lain.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo menyebutkan, kecamatan yang paling banyak ditemukan pelanggaran APK ada di Kecamatan Kota.
"Beberapa APK yang diamankan, meliputi APK yang tidak sesuai dengan ketetapan kampanye seperti pemasangan baliho yang dipaku di pohon atau baliho yang dipasang di tempat yang rawan dan merusak estetika lingkungan," ujar Dian.
Sementara itu, pihak Satpol PP sebagai penindak serta pelepas APK yang melanggar melalui Kasatpol PP, A. Gunawan menerangkan, 80 persen protes APK dilaporkan kepada pihaknya. “Kami mengimbau pada para Caleg dan Parpol jika kampanye harus taat aturan,” harap Gunawan saat sosialisasi penertiban APK di Kantor Bawaslu Bojonegoro.
Dian menjelaskan, pelanggaran pemasangan APK akan ditindak tegas bersama Bawaslu, KPUD dan Satpol PP.
"Kampanye yang melanggar akan kami tertibkan mulai pada tanggal 26 Desember 2018 secara 2 minggu sekali dan untuk pengambilan APK harus menyertakan surat tugas dari Parpol untuk menghindari kecurangan dalam kampanye,” pungkasnya.
Pihaknya berharap semua Parpol dapat komunikatif terhadap kebijakan peraturan pemasangan APK ini sehingga kampanye bisa terlaksana secara aman dan lancar. [wan/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini