Kader JKN Bantu BPJS Kesehatan Bojonegoro Kumpulkan Iuran
blokbojonegoro.com | Friday, 14 December 2018 13:00
Kontributor : Apriani
blokBojonegoro.com – Dalam rangka mengevaluasi kinerja Kader JKN, khususnya dalam hal upaya mengumpulkan iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro mengundang puluhan Kader JKN untuk duduk bersama, Selasa (04/12/2018). Bertempat di ruang rapat Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Iwan Riasmoko menuturkan, peran serta Kader JKN saat ini sangat membantu dalam mengumpulkan iuran JKN-KIS.
"Kader JKN sendiri sudah tidak asing lagi namanya di kalangan masyarakat terutama bagi Peserta Bukan Penerima Upa (PBPU) atau mandiri. Keberadaan Kader JKN ini sudah ada sejak tahun 2017 lalu dan rutin setiap bulannya BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro mengadakan evaluasi kinerja Kader JKN," terang Iwan.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Ia pun menjelaskan ketentuan mengenai tunggakan iuran yang diatur dalam Perpres tersebut.
Tunggakan iuran yang dulunya maksimal dihitung maksimal selama 12 bulan kini menjadi 24 bulan. Hal ini perlu diketahui bersama rekan-rekan Kader JKN sekalian untuk disampaikan kepada seluruh peserta yang dikunjungi nantinya agar tidak menunggak pembayaran iuran lagi. Sebab nantinya peserta dikhawatirkan mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan jika terjadi tunggakan iuran.
"Aturan ini mulai berlaku pada 19 Desember 2018 mendatang,” jelas Iwan.
Tak sampai di situ, Iwan juga mengenalkan aplikasi Ketagihan kepada Kader JKN. Dengan aplikasi ini, nantinya para Kader JKN juga akan memperoleh akses sebagai administrator dalam memantau tagihan iuran JKN. Aplikasi Ketagihan merupakan singkatan dari Kejar Tagihan Iuran. Aplikasi ini memiliki fungsi untuk mengetahui tunggakan iuran JKN-KIS dari peserta mandiri atau PB
Pada evaluasi kali ini ada salah satu Kader JKN, Okta, menyampaikan bahwa ada baiknya jika selain dari Kader JKN, diharapkan Petugas BPJS Kesehatan juga aktif menyampaikan aturan baru Perpres tersebut, khususnya mengenai denda.
"Makin banyak yang menyosialisasikan, harapan kami makin banyak masyarakat yang terpapar pesan ini, khususnya warga Kabupaten Bojonegoro dan Tuban," tutup Okta. [ani/ito]
Tag : BPJS, kesehatan, bojonegoro, iuran
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini