19:00 . Puluhan Ribu Warga Bojonegoro Diperkirakan Akan Mudik, Ini Persiapan Dishub   |   18:00 . UDD PMI Pastikan Stok Darah di Bojonegoro Aman Selama Dua Pekan Mendatang   |   15:00 . Peminat PPDB SMPN Jalur Afirmasi Tahun Ini Cukup Banyak   |   14:00 . PPDB Jalur Zonasi, SMP Negeri 1 Bojonegoro Kelebihan Kuota   |   13:00 . Update Terbaru, 69 Desa dan 16 Kecamatan Terdampak Tol Ngaroban   |   08:00 . Ini 5 Manfaat Puasa Ramadan bagi Kesehatan Tubuh   |   20:00 . Program Mudik Bareng, Pemprov Jatim Sediakan 2 Bus Tujuan Bojonegoro   |   19:00 . Setahun Dijabat Plt, Camat Trucuk Ditetapkan Menjadi Kepala Dinas Kominfo   |   18:00 . Jelang Lebaran, Pesanan Ukiran Kaligrafi Pak Tris Meningkat   |   17:00 . AMSI Gelar Workshop Sosialisasikan Indikator Kepercayaan Publik untuk Anggotanya   |   16:00 . SKK Migas dan ExxonMobil Indonesia Tandatangani Perjanjian Kerjasama Eksplorasi di Wilayah Terbuka   |   15:00 . Bendungan Gerak Karangnongko Masuk Tahap Penetapan Lokasi   |   14:00 . Erick Thohir: Kita Fokus Saja Dulu pada Sanksi FIFA   |   12:00 . BI Siapkan Penukaran Uang Baru Online, Begini Caranya!   |   10:00 . Kiat Berpuasa Aman Bagi Penderita Diabetes, Ini Tipsnya   |  
Sat, 01 April 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Profesional, Diaspora, hingga Honorer Berpeluang Menjadi PPPK

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 December 2018 23:00

Profesional, Diaspora, hingga Honorer Berpeluang Menjadi PPPK

Reporter: Nidhomatum MR

blokBojonegoro.com - Terbitnya PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai  kompetensi masing-masing.

Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin saat berdialog dengan  Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12). 

“Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait P3K ini,  memberikan ruang kepada profesional, antara lain eks pegawai honorer,” ujarnya.

Menteri berharap, melalui kebijakan ini para diaspora yang berada diluar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki. Selain itu PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Menteri Syafruddin mengatakan untuk eks tenaga honorer akan diprioritaskan seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK. Berdasarkan PP 49/2018 mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas.

PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan,  jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. [lis]

Tag : pppk, profesional, wartawan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more