15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Awas...! Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

blokbojonegoro.com | Thursday, 20 December 2018 13:00

Awas...! Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Para kontestan yang akan ikut meramaikan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang diminta hati-hati. Sebab, jika salah dalam kampanye bisa terancam pidana. Misalnya, melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Zaenuri mengatakan, bahwa para peserta Pemilu 2019 mendatang diminta untuk berhati-hati. Salah dalam metode kampanye bisa terancam pidana.

Zaenuri, sapaan Bawaslu menjelaskan, saat ini ada dua metode kampanye yang belum diperbolehkan. Nah, apabila dua metode kampaye dalam pemilu ini dilanggar, terancam 1 tahun penjara. Sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Para peserta pemilu memang harus hati-hati dalam menggunakan metode kampanye," kata Zaenuri.

Dua metode kampanye yang belum diperbolehkan adalah iklan kampanye dan rapat umum di lapangan menggunakan juru kampanye serta kelengkapan lainnya. Metode ini diperbolehkan mulai 21 hari sebelum masa tenang.

"Semua metode kampanye ada waktunya," ucap Zaenuri.

Sementara itu, metode kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK dan pasang gambar di medsos (media sosial).

"Dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan lain terkait pemilu," pungkasnya. [yud/mu]

Tag : pemilu, kampanye, larangan kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat