Pemilu 2019
Ha...!! Pelanggaran Pemasangan APK Terbanyak di Kecamatan Balen
blokbojonegoro.com | Friday, 28 December 2018 23:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro berulang kali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Dari data yang ada, lokasi penertiban APK terbanyak ada di wilayah Balen.
Dari data Bawaslu Kabupaten setempat menyebutkan, terdapat 18 kecamatan yang terdapat pemasangan APK yang tidak sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 298, PKPU nomor 23, dan Perbub 31 tahun 2017.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Zaenuri mengatakan, 18 Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Belen, Baureno, Bojonegoro, Gondang, Kalitidu, Kapas, Kasiman, Kedungadem, Kepohbaru, Ngasem, Padangan, Sugihwaras, Sukosewu, Sumberrejo, Temayang.
"Lalu, Kecamatan Trucuk dan Kanor," kata Zaenuri kepada blokBojonegoro.com, Jumat (28/12/2018).
Jumlah APK yang pemasangannya dinilai melanggar di Kecamatan Balen ada 166 APK. Kecamatan Baureno ada 106 APK. Kecamatan Bojonegoro ada 18 APK. Kecamatan Gondang ada 4 APK. Kecamatan Kalitidu ada 7 APK.
Lalu, lanjutnya, Kecamatan Kapas ada 137 APK. Kecamatan Kasiman ada 16 APK. Kecamatan Kedungadem ada 2 APK. Kecamatan Kepohbaru ada 19 APK. Kecamatan Ngasem ada 16. Kecamatan Padangan ada 23 APK.
Kemudian, Kecamatan Sugihwaras ada 33 APK, Kecamatan Sukosewu ada 19 APK, Kecamatan Sumberrejo ada 17 APK, Kecamatan Temayang ada 14 APK, Kecamatan Trucuk ada 16 APK, dan Kecamatan Kanor ada 20 APK yang melanggar.
"Pemasangan alat peraga kampanye milik peserta Pamilu 2019, paling banyak di Kecamatan Balen," ujarnya menjelaskan.
Pelanggaran pemasangan APK tersebut, kebanyakan karena dipasang di pohon dengan cara di paku. Juga, beberapa dipasang di tempat yang memang dilarang oleh Peraturan KPU yang mendasarkan Perbub sebagai landasan hukum. [yud/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini