11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Fri, 19 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Buntut Hibah Terancam Tak Cair

Lembaga Pendidikan Menengah Bukan Penerima Hibah

blokbojonegoro.com | Wednesday, 02 January 2019 10:00

Lembaga Pendidikan Menengah Bukan Penerima Hibah

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Legal Opini (LO) yang diminta dan sudah dijawab oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, hanya berkaitan dengan penerimaan Dana Hibah APBD tahun 2018 kepada lembaga pendidikan menengah SMA/SMK/MA Swasta.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bojonegoro, Aditya Okto Thohari mengatakan, bahwa Legal Opini yang diminta Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah dijawab, hanya kepada lembaga pendidikan menengah saja.

"Hanya itu yang diminta," katanya kepada blokBojonegoro.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2019) pagi.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro hanya mengkaji secara hukum diperbolehkan atau tidaknya Bantuan Hibah APBD 2018 diberikan kepada lembaga pendidikan menengeh tersebut. Selebihnya tidak menjadi pokok pembahasan Kejari.

"Jadi, yang kita bahas hanya itu," ucapnya sembari menjelaskan.

Aditya menjelaskan, bahwa tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak melakukan pemeriksaan hukum atas APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2018. Sehingga, tim JPN tidak memberikan pendapat hukum apapun terkait hal tersebut.

"Artinya, APBD-P tidak menjadi pokok pembahasan," kata Aditya.

Pendapat hukum ini hanya memberikan kajian dan pendapat tersebut pada aspek hukum saja. "Di luar konteks hukum, kami tidak memberikan pendapat apapun," ujarnya.

Saat disinggung apakah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak memberikan data riil terkait permohonan Legal Opini penerimaan lembaga pendidikan menengah? Aditya mengatakan tidak. Hanya permohonan Legal Opini saja.

"Sesungguhnya hanya terkait dengan analisa hukumnya," katanya menegaskan.

Beberapa dasar hukum yang menjadi dasar analisanya, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah disebutkan belanja hibah dan bansos digunakan dalam APBD sesuai dengan peruntukannya.

"Karena, lembaga sekolah menengah itu pengelolaannya adalah kewenangan Provinsi," katanya.

Pada dasarnya, lanjut dia, hibah dapat diberikan secara terbatas kepada subjek penerima hibah sepanjang telah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu. Bahwa lembaga pendidikan menengah tersebut bukanlah subjek penerima hibah. [yud/mu]

Tag : dana hibah, bansos



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat