Pemilu 2019
Bawaslu Soroti LPSDK Nol Rupiah
blokbojonegoro.com | Monday, 07 January 2019 10:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menyoroti Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pamilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Sebab, hal tersebut juga akan dilaporkan ke pusat.
Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, menyebutkan dari 16 Partai Politik ada 9 Partai Politik yang laporan penerimaan sumbangan dana kampanye nilainya nol rupiah.
Sembilan Partai Politik itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI-P, Nasdem, Garuda, PKS, PPP, Hanura, PBB, dan PKPI Kabupaten Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Zaenuri mengatakan, pihaknya sedang menyoroti LPSDK Peserta Pemilu, baik Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Partai Politik yang nilainya nol rupiah.
LPSDK dari tim kampanye Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua nilainya nol rupiah. Sedangkan yang Partai Politik ada 9 Partai Politik.
Bawaslu fokus pengawasan ketepatan waktu pelaporan, memastikan sumber sumbangan, kelengkapan berkas, kemudian kesesuaian dengan aktifitas kampanye dan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK).
"Ini sedang kita rekap," kata Zaenuri menjelaskan.
Tahapan penyerahan LPSDK sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2018. Namun pihaknya masih mencocokan LPSDK yang nilainya nol rupiah dengan LDAK dan kegiatan yang sudah dilaksanakan.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan terkait LPSDK yang nilainya nol rupiah, sudah kita laporkan ke Jatim dan Pusat," pungkasnya. [yud/ito]
Tag : pemilu, 2019, KPU, bawaslu, parpol, pilpres
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini