Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Tahanan Lapas Kabur

Tahanan Kabur, Ini Penjelasan PN Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Monday, 07 January 2019 20:00

Tahanan Kabur, Ini Penjelasan PN Bojonegoro

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Teka-teki tahanan yang kabur kini mulai ada titik terang. Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto membenarkan adanya hal itu.

Diketahui, tahanan yang kabur itu adalah Sunan bin Kaimah. Dia dinyatakan kabur beberapa waktu lalu ketika akan diadakan sidang lanjutan dan ia tidak hadir di PN.

Baca: Isu Tahanan Kabur, Kalapas Bojonegoro: Itu Hoax!

Menurut Isdaryanto, kronologi kejadian, ketika itu pihak lapas memberitahukan terdakwa Sunan sakit stroke. Hal itu tertulis pada surat dari Lapas.

"Yang memberitahukan Plh. Kalapas, karena Kalapas tidak ada di tempat. Dan juga koordinasi lewat telepon yang intinya terdakwa Sunan membutuhkan perawatan di Rumah Sakit (RS)," ujar Isdaryanto.

Hari itu, Jumat (21/12/2018), Pengadilan Negeri mengeluarkan keputusan pembantaran  kepada Sunan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikusumo.

Kebetulan majelis hakim, Eka Prasetya Budi Dharma, Nurjamal dan Isdaryanto. Dan Jaksa Penuntut Umum adalah Dwi Lestari.

"Kemudian majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum melakukan pengawalan," bebernya.

Selanjutnya, Rabu (26/12/2018) persidangan akan dilanjutkan, ternyata terdakwa tidak ada di RS maupun di Lapas.

"Kemudian konfirmasi ke Kalapas saat itu tidak ada, karena sedang pelatihan. Tapi menurut peraturan, ketika pemimpin pergi, maka ada pengantinya sementara," beber Isdaryanto.

Dari informasi yang diperoleh pihak PN, jika yang memasukkan Sunan ke RS adalah petugas Lapas, dan begitu juga yang membawa keluar dari rumah sakit.

"Anehnya versi dari orang Lapas tidak membawa Sunan ke Rs," tuturnya.

Di sisi lain, masih kata Isdaryanto, menurut dokter RSUD bahwa Sunan dinyatakan tidak stroke dan sembuh. "Setelah keluar tidak tahu lagi kemana si Sunan Ini," jelasnya.

Mengingat sesuai pasal 19 ayat 10, pasal 21 ayat 2, 3 dan 4, PP No. 27/1983 tentang pelaksanaan KUHAP. SEMA nomor 1 tahun 1989 tentang pembantaran. "Tidak tepat jika ada pembantaran terus tidak menahan terdakwa. Padahal esensi pembantaran adalah memindahkan pengobatan ke Rumah Sakit. Ketika sudah sembuh harus segera kembali menjalani penahanan," tegas Humas PN Bojonegoro. [top/mu]

Tag : tahanan lapas kabur, lapas II bojoengoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini