21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ha..! Mucikari Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 January 2019 17:00

Ha..! Mucikari Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Prostutusi dengan cara menggunakan media sosial (online) ternyata sudah ada di Kabupaten Bojonegoro. Faktanya seorang mucikari YL diamankam oleh jajaran Satreskrim  Polres Bojonegoro.

Diketahui, YL tinggal di wilayah Kecamatan Dander. Kemudian dan alamat sesuai KTP adalah di Desa Tanjungharjo, kecamatan Kapas Bojonegoro.

"Pelaku ditangkap karena melakukan prostitusi secara online (melalui media). Sesuai barangbukti menggunakan media sosial Wathsapp," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly, Selasa (8/1/2019) di halaman Polres Bojonegoro.

Menurut Kapolres, aksi itu diketahui melalui laporan dari masyarakat terkait adanya prostitusi menggunakan media online.

Modus operasinya, ketika ada yang menginginkan perempuan untuk bisa diajak tidur, dirinya mengirimkan foto tersebut yang diduga PSK. Bahkan, tersangka meminta kepada perempuan yang akan dijual dengan berfoto yang seksi untuk menarik pelanggannya.

"Untuk PSK beserta pemesannya tidak ditangkap karena menurut undang-undang yang ditangkap adalah mucikarinya. Pelaku menjajankan sebanyak 10 orang. Bisnis tersebut sudah sejak 3 tahun lalu, " beber Kapolres.

Kapolres  menjelaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku yang lain. Siapa tahu masih banyak pelaku atau mucikari lainnya yang memperdagangkan melalui online.

Akibat perbuatannya itu YL dikenakan pasal 12 nomor 21 tahun 2017 tentang perdagangan orang dan UU ITE nomor 11 tahun 2009 dengan acaman hukuman 4 tahun  penjara.  [top/ito]

Tag : Prostitusi, online, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat