Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ha..! Mucikari Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 January 2019 17:00

Ha..! Mucikari Online di Bojonegoro Ditangkap Polisi

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Prostutusi dengan cara menggunakan media sosial (online) ternyata sudah ada di Kabupaten Bojonegoro. Faktanya seorang mucikari YL diamankam oleh jajaran Satreskrim  Polres Bojonegoro.

Diketahui, YL tinggal di wilayah Kecamatan Dander. Kemudian dan alamat sesuai KTP adalah di Desa Tanjungharjo, kecamatan Kapas Bojonegoro.

"Pelaku ditangkap karena melakukan prostitusi secara online (melalui media). Sesuai barangbukti menggunakan media sosial Wathsapp," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadly, Selasa (8/1/2019) di halaman Polres Bojonegoro.

Menurut Kapolres, aksi itu diketahui melalui laporan dari masyarakat terkait adanya prostitusi menggunakan media online.

Modus operasinya, ketika ada yang menginginkan perempuan untuk bisa diajak tidur, dirinya mengirimkan foto tersebut yang diduga PSK. Bahkan, tersangka meminta kepada perempuan yang akan dijual dengan berfoto yang seksi untuk menarik pelanggannya.

"Untuk PSK beserta pemesannya tidak ditangkap karena menurut undang-undang yang ditangkap adalah mucikarinya. Pelaku menjajankan sebanyak 10 orang. Bisnis tersebut sudah sejak 3 tahun lalu, " beber Kapolres.

Kapolres  menjelaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku yang lain. Siapa tahu masih banyak pelaku atau mucikari lainnya yang memperdagangkan melalui online.

Akibat perbuatannya itu YL dikenakan pasal 12 nomor 21 tahun 2017 tentang perdagangan orang dan UU ITE nomor 11 tahun 2009 dengan acaman hukuman 4 tahun  penjara.  [top/ito]

Tag : Prostitusi, online, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini