21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bupati Bojonegoro Resmikan Mall Pelayanan Publik

blokbojonegoro.com | Wednesday, 09 January 2019 22:00

Bupati Bojonegoro Resmikan Mall Pelayanan Publik Foto: doc Humas Pemkab

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Saat ini pelayanan publik menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik. Sehingga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beriinisiatif membuat Mall Pelayanan Publik. 

Diharapkan dapat membantu Pemkab Bojonegoro dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Bojonegoro. Soft Launching Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Jalan Veteran Bojonegoro, Rabu (9/1/2019).

Acara tersebut dihadiri Jajaran Forkompimda Kabupaten Bojonegoro, Kepala Biro Organsiasi Setda Provinsi Jatim, Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD Lingkup Pemkab Bojonegoro, Instansi vertikal dan perbankan di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Pj Kepala Bagian Ortala, Mujianto menyampaikan, bahwa maksud dari pendirian Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bojonegoro, dalam rangka upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. 

"Tujuannya, mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan dalam satu tempat secara terintegrasi antar layanan serta terjadi sinergitas antar pelayanan yang ada," katanya.

Ruang lingkup pelayanan pada Mall Pelayanan Publik meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta pelayanan Badan Usaha  Milik Negara atau BUMD. 

Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro saat ini baru menampung 30 instansi pelayanan, baik yang berasal dari Pemkab, instansi pusat di daerah, maupun instansi pelayanan lain yang ada di Kabupaten Bojonegoro dengan jumlah 199 layanan.

Rinciannya, instansi lingkup Pemda Bojonegoro terdiri dari 18 instansi dengan jumlah sebanyak 149 pelayanan. Instansi Pemerintah Pusat di kabupaten terdiri dari 4 instansi dengan jumlah 16 layanan. Perbankan terdiri dari 3 bank dengan jumlah 8 layanan.

Kemudian, BPJS terdiri dari 2 unit dengan jumlah 13 layanan. PT. Pos dengan jumlah 3 layanan. PLN dengan jumlah 5 layanan dan PDAM dengan jumlah 5 layanan.

Kedepan, seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang dimiliki Pemkab Bojonegoro serta masih dilaksanakan di kantor masing-masing akan dipindahkan secara menyeluruh ke Mall Pelayanan Publik. 

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menyampaikan, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 maka pelayanan publik merupakan salah satu dari delapan area perubahan. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, adalah dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. 

"Maksutnya adalah adanya perubahan baru terhadap tata cara pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik," kata Bupati.

Dalam hal pelayanan, Kabupaten Bojonegoro pada dasarnya banyak melahirkan berbagai bentuk pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat. Namun demikian, tidak kemudian menjadikan inovasi baru bentuk pelayanan publik menjadi terhenti. 

"Ke depan diharapkan semakin banyak inovasi akan terlahir dan benar-benar menjadikan masyarakat semakin puas dengan pelayanan pemerintah," ujarnya.

Mall ini merupakan bentuk layanan publik, dan outputnya layanan masyarakat dalam satu wadah. Untuk itu harapanya bagi petugas terus kembangkan dan dekatkan layanan kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman, nyaman dan aman karena hal tersebut bentuk pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat.

Bupati Bojonegoro menambahkan, bahwa di era digital semua sudah di dalam genggaman. Karena itu, sebagai ASN yang melayani masyarakat  yang merupakan instrument penting sebagai support pembangunan dan sistem, harus bisa merespon perkembangan ini. Sebab sangat dibutuhkan.

Setelah dibuka Mall Pelayanan Publik ini, diharapkan pelayanan akan menjadi semakin baik, terintegrasi dan dapat menjadi salah satu solusi dari bentuk pelayanan terpadu yang dapat dijangkau dalam satu tempat. Bahwa dalam melayani tidak boleh merasa cepat puas. 

"Karena, ini akan mematikan kreativitas untuk menciptakan inovasi dalam pelayanan. Pelayanan perlu terus mencari bentuk terbaiknya. Kepuasan pelanggan, dalam hal ini masyarakat adalah menjadi tujuan utamanya," tutup Bupati.  [yud/lis]

Tag : pelayanan, mall, publik, pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat