Bupati Bojonegoro Resmikan Mall Pelayanan Publik
blokbojonegoro.com | Wednesday, 09 January 2019 22:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Saat ini pelayanan publik menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik. Sehingga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro beriinisiatif membuat Mall Pelayanan Publik.
Diharapkan dapat membantu Pemkab Bojonegoro dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Bojonegoro. Soft Launching Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Jalan Veteran Bojonegoro, Rabu (9/1/2019).
Acara tersebut dihadiri Jajaran Forkompimda Kabupaten Bojonegoro, Kepala Biro Organsiasi Setda Provinsi Jatim, Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD Lingkup Pemkab Bojonegoro, Instansi vertikal dan perbankan di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pj Kepala Bagian Ortala, Mujianto menyampaikan, bahwa maksud dari pendirian Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Bojonegoro, dalam rangka upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
"Tujuannya, mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan dalam satu tempat secara terintegrasi antar layanan serta terjadi sinergitas antar pelayanan yang ada," katanya.
Ruang lingkup pelayanan pada Mall Pelayanan Publik meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara atau BUMD.
Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bojonegoro saat ini baru menampung 30 instansi pelayanan, baik yang berasal dari Pemkab, instansi pusat di daerah, maupun instansi pelayanan lain yang ada di Kabupaten Bojonegoro dengan jumlah 199 layanan.
Rinciannya, instansi lingkup Pemda Bojonegoro terdiri dari 18 instansi dengan jumlah sebanyak 149 pelayanan. Instansi Pemerintah Pusat di kabupaten terdiri dari 4 instansi dengan jumlah 16 layanan. Perbankan terdiri dari 3 bank dengan jumlah 8 layanan.
Kemudian, BPJS terdiri dari 2 unit dengan jumlah 13 layanan. PT. Pos dengan jumlah 3 layanan. PLN dengan jumlah 5 layanan dan PDAM dengan jumlah 5 layanan.
Kedepan, seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang dimiliki Pemkab Bojonegoro serta masih dilaksanakan di kantor masing-masing akan dipindahkan secara menyeluruh ke Mall Pelayanan Publik.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menyampaikan, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 maka pelayanan publik merupakan salah satu dari delapan area perubahan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, adalah dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
"Maksutnya adalah adanya perubahan baru terhadap tata cara pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik," kata Bupati.
Dalam hal pelayanan, Kabupaten Bojonegoro pada dasarnya banyak melahirkan berbagai bentuk pelayanan yang semakin memudahkan masyarakat. Namun demikian, tidak kemudian menjadikan inovasi baru bentuk pelayanan publik menjadi terhenti.
"Ke depan diharapkan semakin banyak inovasi akan terlahir dan benar-benar menjadikan masyarakat semakin puas dengan pelayanan pemerintah," ujarnya.
Mall ini merupakan bentuk layanan publik, dan outputnya layanan masyarakat dalam satu wadah. Untuk itu harapanya bagi petugas terus kembangkan dan dekatkan layanan kepada masyarakat agar masyarakat merasa aman, nyaman dan aman karena hal tersebut bentuk pemerintah hadir ditengah-tengah masyarakat.
Bupati Bojonegoro menambahkan, bahwa di era digital semua sudah di dalam genggaman. Karena itu, sebagai ASN yang melayani masyarakat yang merupakan instrument penting sebagai support pembangunan dan sistem, harus bisa merespon perkembangan ini. Sebab sangat dibutuhkan.
Setelah dibuka Mall Pelayanan Publik ini, diharapkan pelayanan akan menjadi semakin baik, terintegrasi dan dapat menjadi salah satu solusi dari bentuk pelayanan terpadu yang dapat dijangkau dalam satu tempat. Bahwa dalam melayani tidak boleh merasa cepat puas.
"Karena, ini akan mematikan kreativitas untuk menciptakan inovasi dalam pelayanan. Pelayanan perlu terus mencari bentuk terbaiknya. Kepuasan pelanggan, dalam hal ini masyarakat adalah menjadi tujuan utamanya," tutup Bupati. [yud/lis]
Tag : pelayanan, mall, publik, pemkab
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini