Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pulang Kerja, Pria Ini Nyambi Curi Motor

blokbojonegoro.com | Wednesday, 09 January 2019 00:00

Pulang Kerja, Pria Ini Nyambi Curi Motor

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Tindakan MS (35) warga Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro tidak patut ditiru. Pasalnya MS yang hendak pulang kerja nekat nyambi mencuri sepedah motor di Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, Kota Bojonegoro beberapa waktu lalu.

Akibat tindakanNya itu pelaku diamankan oleh sat Reskrim Polres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly mengaTakan jika motor yang dicuri pelaku adalah milik Nur Aini (23) asal Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Tuban, jenis honda vario dengan nomor Polisi S-3920-EN.

"Pada waktu itu karena tampak kunci sepeda motor masih tertancap, membuat pelaku melancarkan niat jahatnya membawa motor kabur, tapatnya 4 Januari 2018," beber Kapolres Bojonegoro.

Diketahui, saat itu tersangka hendak pulang kerja, saat melintas di jalan pemuda ia melihat sepeda motor dengan kunci yang menempel. Kemudian ada niat mencurinya.

Setelah itu menitipkan sepeda motor yang dikendarainya di Bravo Supermarket, kemudian berjalan menuju motor yang diincar itu lalu membawanya pergi.

Mengetahui sepeda motornya hilang kemudian korban melapor ke Polres Bojonegoro. Ternyata motor hasil curian tersebut dijual melalui online, kemudian petugas menyamar menjadi pembeli dan bertemu.

"Setelah bertemu, kemudian petugas menggelandang tersangka ke Polres Bojonegoro kemudian dilakukan pengecekan kendaraan baik nomor rangka maupun nomor mesin," ungkap  Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan didapati kebenaran bahwa motor tersebut adalah hasil pencurian milik korban yang melapor. Dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan oleh sat Reskrim Polres Bojonegoro untuk dilakukan tindak lanjut proses hukum.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya. [top/mu]

Tag : polres, pencuri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini