13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Caleg Meninggal Dunia, Tak Bisa Diganti

blokbojonegoro.com | Friday, 11 January 2019 18:00

Caleg Meninggal Dunia, Tak Bisa Diganti

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Calon Legislatif (Caleg) yang akan berebut kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dari partai Demokrat Dapil 1 nomor urut 10, Drs. H.  Nuzulul Hudaya, M.Si meninggal dunia kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro angkat bicara terkait hal itu.

"Untuk Caleg yang meninggal tidak bisa diganti," kata Komisioner KPU Bojonegoro, Fatkhur Rochman kepada blokBojonegoro.com, Jumat (11/1/2019).

Menurut Fatkhur, berdasarkan ketentuan pasal 285 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 35 ayat 1 dan 2. Kemudian, Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 sebagaimana telah dicabut terakhir peraturan KPU nomor 31 tahun 2018 dan angka 1 huruf b surat KPU nomor: 1275/RL 01.4-SD/06/KPU/X/ 2018 tanggal 15 Oktober 2018.

"Yaitu perihal tahapan pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal ini yang bersangkutan salah satunya adalah meninggal," ujarnya. [top/mu]

Tag : caleg, caleg meninggal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat