Pemilu 2019
Caleg Meninggal Dunia, Tak Bisa Diganti
blokbojonegoro.com | Friday, 11 January 2019 18:00
Kontributor: Sutopo
blokBojonegoro.com - Calon Legislatif (Caleg) yang akan berebut kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dari partai Demokrat Dapil 1 nomor urut 10, Drs. H. Nuzulul Hudaya, M.Si meninggal dunia kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro angkat bicara terkait hal itu.
"Untuk Caleg yang meninggal tidak bisa diganti," kata Komisioner KPU Bojonegoro, Fatkhur Rochman kepada blokBojonegoro.com, Jumat (11/1/2019).
Menurut Fatkhur, berdasarkan ketentuan pasal 285 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 35 ayat 1 dan 2. Kemudian, Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 sebagaimana telah dicabut terakhir peraturan KPU nomor 31 tahun 2018 dan angka 1 huruf b surat KPU nomor: 1275/RL 01.4-SD/06/KPU/X/ 2018 tanggal 15 Oktober 2018.
"Yaitu perihal tahapan pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal ini yang bersangkutan salah satunya adalah meninggal," ujarnya. [top/mu]
Tag : caleg, caleg meninggal
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini