19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Caleg Meninggal Dunia, Tak Bisa Diganti

blokbojonegoro.com | Friday, 11 January 2019 18:00

Caleg Meninggal Dunia, Tak Bisa Diganti

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Calon Legislatif (Caleg) yang akan berebut kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro dari partai Demokrat Dapil 1 nomor urut 10, Drs. H.  Nuzulul Hudaya, M.Si meninggal dunia kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro angkat bicara terkait hal itu.

"Untuk Caleg yang meninggal tidak bisa diganti," kata Komisioner KPU Bojonegoro, Fatkhur Rochman kepada blokBojonegoro.com, Jumat (11/1/2019).

Menurut Fatkhur, berdasarkan ketentuan pasal 285 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 35 ayat 1 dan 2. Kemudian, Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 sebagaimana telah dicabut terakhir peraturan KPU nomor 31 tahun 2018 dan angka 1 huruf b surat KPU nomor: 1275/RL 01.4-SD/06/KPU/X/ 2018 tanggal 15 Oktober 2018.

"Yaitu perihal tahapan pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dicoret dari penetapan DCT dalam hal ini yang bersangkutan salah satunya adalah meninggal," ujarnya. [top/mu]

Tag : caleg, caleg meninggal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat