18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Berkas Perkara Lengkap, Kades Sukosewu Ditahan

blokbojonegoro.com | Monday, 14 January 2019 19:00

Berkas Perkara Lengkap, Kades Sukosewu Ditahan

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, memasuki babak baru. Lantaran berkas perkara dilimpah ke Kejari Bojonegoro, Senin (14/1/2019).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli membenarkan hal tersebut bahwa berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Kades Sukosewu telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

"Iya, sudah dilimpah ke Kejaksaan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Senin (14/1/2019).

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro memiliki wewenang memeriksa dan menahan tersangka Kepala Desa tersebut.

Tersangka ditahan Senin 14 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat mendatangi kantor Kejari Bojonegoro, tersangka didampingi Penasehat Hukum, Nanin Puji Astuti.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan membenarkan pelimpahan tersebut. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui menyelewengkan dan APBDesa 2016-2017.

"Akibatnya, kerugian negara sekitar Rp550 juta," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro," tutup Kasi Pidsus. [yud/lis]

 

 

 

Tag : korupsi, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat