19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Bawaslu Dalami Keterangan Wakil Ketua Komisi A DPRD

blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 January 2019 13:00

Bawaslu Dalami Keterangan Wakil Ketua Komisi A DPRD

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro saat ini sedang mendalami keterangan Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito.

Keterangan terkait informasi yang berkembang di masyarakat yang diduga mengarah kepada pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan kepala daerah untuk memenangkan partai tertentu.

"Tentunya, keterangan ini akan kami kaji lebih lanjut," kata Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo kepada blokBojonegoro.com, Selasa (15/1/2019).

Selain itu, Bawaslu juga menekankan pada jajaranya untuk melakukan pengawasan pada pihak yang memang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya menjelaskan.

Ia menambahkan, khususnya pada pihak yang memiliki potensi tinggi melakukan pelanggaran kampanye Pemilu diantaranya Kepala Desa, Perangkat Desa serta BPD.

"Bawaslu berharap kepada masyarakat luas untuk ikut aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi dugaan pelanggaran Pemilu," pungkasnya. [yud/mu]

Tag : pemilu, bawaslu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat