13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Inilah Tiga Item Anggaran Diselewengkan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 January 2019 09:00

Inilah Tiga Item Anggaran Diselewengkan

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan korupsi menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN. Ada tiga item anggaran yang diselewengkan berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Ada tiga item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Achmad Fauzan, kepada blokBojonegoro.com, Rabu (16/1/2019).

Tiga item itu, kata dia, adalah senilai Rp121 juta dari selisih upah kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebanyak Rp409,8 juta selisih perhitungan pekerjaan fisik di Desa Sukosewu.

"Serta honor tim Pelaksana Kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp19,8 juta," ujarnya menjelaskan.

Tersangka sebagai Kepala Desa, merupakan pemegang kekuasaan pengelola keuangan serta sebagai pihak bertanggung jawab atas pengeluaran APBDesa.

Akibat perbuatannya, kerugian negara sekitar Rp550 juta. Hasil pemeriksaan, lanjut dia, tersangka mengakui telah melakukan penyelewengan APBDesa 2016-2017.

Diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016-2017 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.

Ia menambahkan, tersangka ditahan sejak Senin (14/1/2019) lalu. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun dakwaan. Setelah selesai, baru kemudian disidangkan.

"Semoga cepat selesai dan segera disidangkan," pungkas pria yang baru menjabat Kasi Pidsus beberapa hari ini. [yud/mu]

Tag : kades sukosewu, add, dd, penyelewengan, korupsi, kades korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat