21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Komisi A Ingatkan Netralitas Bawaslu dalam Penindakan Pelanggaran

blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 January 2019 21:00

Komisi A Ingatkan Netralitas Bawaslu dalam Penindakan Pelanggaran

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Komisi A DPRD Bojonegoro meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro supaya tidak tebang pilih dalam penindakan pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa, saat rapat kerja dengan Bawaslu di ruang Komisi A DPRD setempat, Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia menegaskan, bahwa siapa saja yang menurut undang-undang dianggap melanggar, maka harus ditindak. Jangan membedakan antara inkamben dan non inkamben peserta Pemilu.

"Jika sendainya saya melanggar dalam kampanye, misalnya terkait pemasangan alat peraga kampanye, maka harus ditindak juga," tegas Politisi Partai NasDem ini.

Sementara itu, Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Dian Widodo mengungkapkan bahwa Bawaslu Bojonegoro bertindak sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Jika tidak sesuai dengan undang-undang, baik petahana maupun tidak tetap kita tindak," tandasnya.

Misalnya terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), lanjut dia, beberapa waktu lalu pihaknya telah menindak sedikitnya 405 APK yang dianggap melanggar.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 maupun Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017. Artinya, sesuai regulasi yang ada.

"Yang jelas, kami bertindak berdasarkan undang-undang yang ada," pungkas mantan aktivis ini. [yud/lis]

Tag : komisi A, BAWASLU



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat