Penyaluran Santunan Kematian Harus Terperinci
blokbojonegoro.com | Monday, 21 January 2019 13:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi A DPRD Bojonegoro, Asisten Pemerintahan Setda Sukoharjo, H. Sugito, menjelaskan, pemberian santunan kematian bagi masyarakat sebanyak Rp3 juta per jiwa.
"Prosesnya diawali dengan pembentukan dasar hukum, Perda tentang Rumah Tangga Sasaran Sosial," kata Setda menjelaskan.
Sedangkan penyalurannya, kata Setda, sudah diatur Perbup Nomor 23 Tahun 2018. Mekanisme penyalurannya, setiap warga yang meninggal sebelumnya sudah masuk data base Rumah tangga sasaran.
Setda menambahkan, bahwa cara pengurusannya setelah satu minggu meninggal dapat diurus untuk pencairan santunan kematian atau duka.
"Setelah itu, masuk dalam angggaran induk APBD atau P APBD, kemudian baru bisa dicairkan," ucapnya.
Jadi, lanjut Setda, mengacu dalam penganggaran yang direncanakan dan tidak direncanakan. Intinya dalam penyaluran santunan kematian harus by name by adress diproses penganggran.
"Dan rata-rata tiap tahunnya terealisasi hingga Rp10 miliar. Tentunya rekening anggarannya masuk dalam Pos Bantuan Sosial," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/1/2019).
Studi banding Komisi A tersebut, membahas terkait Program Santunan Kematian Pemkab Bojonegoro dengan Program Santunan Kematian Pemkab Sukoharjo. [yud/ito]
Tag : komisi, a, dprd, santunan, kematian
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini