21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembunuhan Wartawan Bali

AJI Desak Pemerintah Cabut Remisi Otak Pembunuhan

blokbojonegoro.com | Friday, 25 January 2019 20:00

AJI Desak Pemerintah Cabut Remisi Otak Pembunuhan

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro melakukan aksi solidaritas galang tanda tangan di sekitar Alun-Alun Kota Bojonegoro, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua AJI Bojonegoro, Amrullah Ali Mubin mengatakan, aksi ini mengajak masyarakat untuk turut serta mendesak pemerintah supaya mencabut 'Remisi' atas Narapidana (Napi) otak pembunuh Jurnalis di Bali.

Pernyataan sikap AJI Bojonegoro mendesa pemerintah mencabut remisi otak pembunuh Jurnalis di Bali. Pemerintah telah memberikan ruang untuk menghambat kebebasan pers.

"Hal itu terbukti dengan memberikan Remisi terhadap otak pembunuhan berencana Wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa," kata Aam sapaannya.

Langkah pemerintah dengan pemberian Remisi, lanjut dia, merupakan langkah mundur dalam memberikan rasa aman terhadap kerja-kerja jurnalistik. Sebab memberikan pengampunan terhadap otak pembunuhan.

"Hal ini sama halnya dengan membenarkan aksi kejam terhadap AA Prabangsa," ucapnya.

Aam menjelaskan, Jurnalis Radar Bali dibunuh karena produk berita yang ditulis. Pembunuhan yang dilakukan cukup keji. Hingga membuang jenazah korban ke laut beberapa waktu lalu.

AJI Bojonegoro mendesak agar Pemerintah segera mencabut atau membatalkan remisi atas terpidana Susrama yang tertuang dalam Kepres 29/2018. Susrama berada pada urutan ke 94 dari 115 Napi yang mendapat perubahan pidana penjara.

Meski dijerat dengan pasal 340 KUHP, bukan berarti otak pembunuhan tersebut bisa merasakan hal yang sama dengan Napi lainnya. Sebab pelaku kejahatan ini bisa menghambat kebebasan pers.

"Presiden Jokowi segera mengambil sikap jika Menteri Hukum dan HAM masih ngeyel bahwa langkahnya memberikan remisi itu sudah benar," ucapnya.

Menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sampai saat ini kasusnya tidak pernah terselesaikan dengan baik. Menghukum sesuai dengan perundang-undangan atas perilaku yang dilakukan oleh pelaku terhadap jurnalis.

"Mendukung langkah kuasa hukum solidaritas Jurnalis Bali untuk mengambil langkah hukum jika remisi tersebut tidak dibatalkan," pungkas Aam. [yud/lis]

Tag : remisi, wartawan, bali



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat