Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Pembunuhan Wartawan Bali

AJI Desak Pemerintah Cabut Remisi Otak Pembunuhan

blokbojonegoro.com | Friday, 25 January 2019 20:00

AJI Desak Pemerintah Cabut Remisi Otak Pembunuhan

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro melakukan aksi solidaritas galang tanda tangan di sekitar Alun-Alun Kota Bojonegoro, Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua AJI Bojonegoro, Amrullah Ali Mubin mengatakan, aksi ini mengajak masyarakat untuk turut serta mendesak pemerintah supaya mencabut 'Remisi' atas Narapidana (Napi) otak pembunuh Jurnalis di Bali.

Pernyataan sikap AJI Bojonegoro mendesa pemerintah mencabut remisi otak pembunuh Jurnalis di Bali. Pemerintah telah memberikan ruang untuk menghambat kebebasan pers.

"Hal itu terbukti dengan memberikan Remisi terhadap otak pembunuhan berencana Wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa," kata Aam sapaannya.

Langkah pemerintah dengan pemberian Remisi, lanjut dia, merupakan langkah mundur dalam memberikan rasa aman terhadap kerja-kerja jurnalistik. Sebab memberikan pengampunan terhadap otak pembunuhan.

"Hal ini sama halnya dengan membenarkan aksi kejam terhadap AA Prabangsa," ucapnya.

Aam menjelaskan, Jurnalis Radar Bali dibunuh karena produk berita yang ditulis. Pembunuhan yang dilakukan cukup keji. Hingga membuang jenazah korban ke laut beberapa waktu lalu.

AJI Bojonegoro mendesak agar Pemerintah segera mencabut atau membatalkan remisi atas terpidana Susrama yang tertuang dalam Kepres 29/2018. Susrama berada pada urutan ke 94 dari 115 Napi yang mendapat perubahan pidana penjara.

Meski dijerat dengan pasal 340 KUHP, bukan berarti otak pembunuhan tersebut bisa merasakan hal yang sama dengan Napi lainnya. Sebab pelaku kejahatan ini bisa menghambat kebebasan pers.

"Presiden Jokowi segera mengambil sikap jika Menteri Hukum dan HAM masih ngeyel bahwa langkahnya memberikan remisi itu sudah benar," ucapnya.

Menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sampai saat ini kasusnya tidak pernah terselesaikan dengan baik. Menghukum sesuai dengan perundang-undangan atas perilaku yang dilakukan oleh pelaku terhadap jurnalis.

"Mendukung langkah kuasa hukum solidaritas Jurnalis Bali untuk mengambil langkah hukum jika remisi tersebut tidak dibatalkan," pungkas Aam. [yud/lis]

Tag : remisi, wartawan, bali



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini