18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Tersangka Kades Sukosewu Segera Diadili

blokbojonegoro.com | Monday, 04 February 2019 15:00

Tersangka Kades Sukosewu Segera Diadili

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (6/2/2019) mendatang.

Namun, sebenarnya tersangka Kades Sukosewu itu bakal disidangkan hari ini. Namun sedikit ada kendala sehingga ditunda Rabu mendatang. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Fauzan mengatakan, bahwa surat dakwaan dugaan korupsi Kades Sukosewu sudah siap. Sehingga perkara dugaan tipikor ini siap disidangkan.

"Sudah, sudah siap disidangkan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Senin (4/2/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi yang menyeret Kades Perempuan itu ada tiga. Yakni, JPU Dekri Wahyudi, Nuraini dan Budi Endah.

Tersangka diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2017. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp550 juta.

Tiga item anggaran yang diselewengkan berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penggunaan tiga item anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Tiga item itu adalah senilai Rp121 juta dari selisih upah kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebanyak Rp409,8 juta selisih perhitungan pekerjaan fisik di Desa Sukosewu. Serta honor Tim pelaksana kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp19,8 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka ditahan sejak Senin 14 Januari 2019 lalu. "Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro," imbuh Fauzan. [yud/mu]

Tag : kades, korupsi, kades sukosewu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat