Alhamdulillah....! blokBojonegoro.com Terverifikasi Dewan Pers
blokbojonegoro.com | Tuesday, 12 February 2019 21:00
Reporter: Redaksi
blokBojonegoro.com - Sebagai salah satu media Dalam Jaringan (Daring) atau siber, blokBojonegoro.com (blokMedia Group) menjalankan media secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajiban sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. Termasuk salah satunya terkait standar media massa.
Oleh karenanya, sebagai bentuk keseriusan dalam menjalankan media, blokBojonegoro.com telah mengikuti persyaratan-persayaratan untuk verifikasi media.
"Alhamdulillah, 2 dari 3 langkah sudah dilaksanakan. Kami sudah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers," kata Pemimpin Redaksi, Parto Sasmito.
Langkah selanjutnya, kata Parto, redaksi sudah siap untuk tahapan verifikasi faktual oleh Dewan Pers. Artinya, redaksi sudah siap jika Dewan Pers akan memverifikasi langsung ke kantor redaksi.
"Rencana insyaallah nanti akhir Maret atau awal April kami akan membuat acara, sekaligus mengundang Dewan Pers untuk melakukan verifikasi faktual," imbuh Parto.
Dalam proses verifikasi ini, diakui tidaklah mudah. Selain administrasi dari perusahaan, sarana dan prasarana kantor, tak kalah pentingnya kompetensi awak media bB, sebutan akrab blokBojonegoro.com.Sebab, salah satu persyaratan verifikasi, megharuskan para wartawan di media itu mempunyai sertifikat kompetensi yang diperoleh dari Uji Kompetensi Wartawan/Jurnalis (UKW/UKJ) dari tingkatan Muda, Madya dan Utama.
"Di Bojonegoro ini, mungkin hanya bB yang lengkap memiliki 3 tingkatan sertifikasi wartawan itu dalam satu nama media," ujar pria 28 tahun kelahiran Bojonegoro itu dengan bangga.
Verifikasi ini, lanjut Parto, dinilai sangat penting. Di mana pada arus informasi yang tidak terbendung ini, banyak media-media menyebar, terlebih media siber. Selain itu, tak sedikit pula oknum-oknum yang mengatasnakaman sebagai wartawan, namun tidak menjalankan kode etik profesi sebagaimana mestinya.
Menurut Parto, profesi beda dengan pekerjaan biasa. Ada jenjang karir dan kode etik yang harus dijalankan. Termasuk sertifikasi wartawan, sebagai bukti bahwa wartawan itu benar-benar berkompeten menjalankan profesinya.
"Seperti halnya guru, dokter maupun konsultan tehnik sipil sekalipun, ada kode etik dan kompetensi yang harus dimiliki. Tidak bisa asal-asalan. Begitu juga wartawan, menjalankan profesi sesuai kode etik. Pun demikian dengan Media Online, dijalankan sesuai dengan pedoman media siber," lanjut Parto.
Untuk mengetahui nama-nama media atau perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers, serta nama wartawan yang sudah memiliki kompetensi dengan ikut IKW/UKJ, bisa dicek di website https://dewanpers.or.id/
Tag : bB, blokBojonegoro, sertifikasi wartawan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini