Dinkes Tak Izinkan Intansi Lain Lakukan Fogging
blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 February 2019 22:00
Kontributor : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Maraknya penyakit Deman Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Bojonegoro belakangan ini, menjadikan banyak pihak turut membantu melakukan pembasmian nyamuk melalui pengasapan atau Fogging. Namun, banyaknya pihak yang turut membantu melakukan fogging menjadikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro melarangnya.
Pelarangan tersebut, bukan tidak tanpa sebab. Pasalnya Dinkes menghawatirkan foging yang dilakukan oleh instansi yang bukan di bawah naungan Dinkes tidak berdasarkan standar yang ada. Sebab, fogging sendiri bukan pencegahan perkembangan nyamuk, melainkan pemberantasan.
"Kalau pengasapan tersebut tidak sesuai indikasinya, maka perkembangan nyamuk aedes aegpyti tetap tidak berhenti," ungkap Kasi Penyakit Menular Dinkes Bojonegoro Wheny Dyah.
Dinkes sendiri sejak 1 Januari sampai bulan Februari sekarang, sudah melakukan sebanyak 101 pengasapan. Sedangkan untuk data penderita DBD pada bulan Januari tercatat 223 Kasus dengan di antaranya, empat penderita DBD meninggal dunia, yaitu di Kecamatan Kasiman, Margomulyo, Tambakrejo, dan Ngraho.
"Kalau untuk Februari tercatat 10 kasus DBD, satu diantaranya meninggal dunia dari Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno," lanjut dr. Weny.
Dirinya juga berharap agar masyarakat juga turut membantu menjegah perkembangan nyamuk dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk dengan cara menguras, mengubur, mendaur ulang (PSN 3 M plus) secara rutin setiap minggu. Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui bahwa nyamuk aedes aegypti menyerang berkisar pukul 07.00-10.00 WIB dan sore pukul 15.00-17.00 WIB.
"Selain itu kalau tidur bisa menggunakan selambu untuk pengaman agar tidak digigit nyamuk," pungkasnya.[din/ito]
Tag : Dinkes, bojonegoro, dbd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini