Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Siapkan Big Planning Peningkatan Penerimaan PAD

blokbojonegoro.com | Sunday, 17 February 2019 18:00

Pemkab Siapkan Big Planning Peningkatan Penerimaan PAD ilustrasi: pisibimtek

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Dalam upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menyusun big planning untuk mewujudkan sebagai semangat kemandirian keuangan daerah.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengatakan, pihaknya memiliki semangat kemandirian keuangan daerah seiring pendapatan dari sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang tidak selamanya dapat Pemkab Bojonegoro peroleh.

Beberapa langkah strategis yang dicanangkan Pemkab Bojonegoro di antaranya, melalui sektor pajak daerah. Pemasangan tapping online TMD (transaction monitoring device) untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.

"Dengan pelaporan online atas omzet hotel dan restoran, disertai dengan pelaksanaan Peraturan Bupati Pajak Daerah," kata Bupati kepada blokBojonegoro.com, Minggu (17/2/2019).

Termasuk salah satunya, lanjut dia, perluasan obyek pajak restoran dengan mengenakan pajak restoran untuk jasa usaha catering yang melayani belanja makanan dan minuman pada belanja yang bersumber dari APBDes dan catering wedding.

Kemudian, merubah regulasi yang mengatur dasar perhitungan pengenaan Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perluasan obyek pajak air tanah serta penerapan meter air sebagai dasar penetapan pajak air tanah terutang.

Lalu, untuk peningkatan penerimaan BPHTB, akan ditingkatkan penatausahaan penerimaan BPHTB dengan penerapan e-BPHTB serta membuka kerjasama dengan ATR/BPN dan KPP Pratama untuk pengendalian atas kepatuhan BPHTB.

"Peningkatan penerimaan PBB-P2 ditempuh dengan penyisiran obyek bangunan baru dan re-class NJOP," ucap Bupati.

Selanjutanya, sektor retribusi daerah. Perubahan tarif retribusi dengan merubah Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha.

"Pelaksanaan Perda penerimaan retribusi perizinan tertentu khususnya yang bersumber dari retribusi IMB dan pajak hiburan," pungkasnya. [yud/lis]

Tag : pajak, perbub, bupati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini