17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |  
Sun, 20 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Santunan Kematian, Ahli Waris Harus Memiliki Rekening

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 February 2019 15:00

Santunan Kematian, Ahli Waris Harus Memiliki Rekening

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Program santunan kematian tertuang dalam Peraturan Bupati Bojonegoro (Perbup) Nomor: 49 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian santunan kematian bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro.

Pada Bab VI pasal 6 ayat (1) disebutkan     permohonan santunan kematian diajukan secara tertulis oleh Ahli Waris kepada Bupati melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

"Beberapa persyaratan diantaranya, surat permohonan diketahui oleh kepala desa dan camat masing-masing," kata Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah kepada blokBojonegoro.

Lalu, melampirkan foto copy KTP elektronik atau KK warga yang meninggal dunia. Melampirkan foto copy e KTP atau KK ahli waris. Surat keterangan kematian dari kepala desa.Surat Keterangan Miskin Ahli Waris.

Kemudian, surat keterangan kelahiran atau akta kelahiran bagi ahli waris yang belum memiliki e KTP. Disampaikan, bahwa semua bentuk bantuan  melalui transfer rekening. Maka, ahli waris diharuskan membuka rekening Bank Jatim.

"Jadi, ahli waris harus memiliki rekening Bank Jatim," pungkas Bupati perempuan pertama di Bojonegoro ini. [yud/ito]
   
   
   

Tag : santunan, kematian, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat