Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengesahan RPJMD, Bupati Absen Kadin dan Camat

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 February 2019 19:00

Pengesahan RPJMD, Bupati Absen Kadin dan Camat

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah megabsen jajaran Kepala Dinas dan Camat se Kabupaten Bojonegoro saat paripurna penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro 2018-2023.

Jajaran leading sektor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diabsen satu persatu oleh Bupati. Nama-nama kepala dinas dan camat yang tidak hadir terlihat dicoret. Padahal, diharapkan seluruh leading sektor hadir dalam peripurna tersebut.

"Ini penting, harusnya semua hadir," kata Bupati.

Bupati mengucapkan terima kasih kepada hadirin yang telah hadir dalam penandatanganan naskah persetujuan bersama atas RPJMD 2018-2023. "Pada kesempatan yang berbahagia ini saya menyampaikan rasa terima kasih sekali lagi," ucap Bupati.

Ucapan terima kasih atas dukungan serta kerjasama yang terjalin dan terbina dengan baik dari segenap anggota dewan sebagai mitra pemerintah daerah yang dengan penuh kesungguhan hati serta didorong oleh rasa tanggung jawab yang setinggi-tingginya.

"Atas tugas dan dedikasi akhirnya berhasil menyelesaikan bahasan peraturan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bojonegoro," ungkapnya.

RPJMD ini telah dilaksanakan dengan mekanisme rapat pembahasan antara panitia khusus DPRD dan seluruh pihak terkait yang dilaksanakan pada tanggal 18-19 Februari 2019 dalam pembahasan tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

"Sehingga dapat diselesaikan dengan baik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bupati.

Disampaikan, bahwa RPJMD  2018-2013 merupakan bagian dari dua Raperda yang telah disampaikan dalam nota penjelasan pada tanggal 8 Februari 2019 dalam penjelasannya pada Februari 2018 lalu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah terhadap Raperda tentang RPJMD dan perubahannya wajib untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang definitif.

"Selanjutnya evaluasi tersebut diajukan kepada Gubernur setelah adanya penandatanganan naskah tujuan bersama antara Bupati dan DPR Bojonegoro," bebernya.

Setelah ditandatanganinya naskah persetujuan bersama atasRPJMD tahun 2019-2023, maka pihaknya akan mengajukan permohonan evaluasi Raperda termasuk kepada Gubernur Jawa Timur.

"Sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah," ucap Bupati menjelaskan.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera mendaftarkan dan menyusun ke dalam dokumen perencanaan strategi. "Karena itu, para kepala perangkat daerah agar benar-benar mencermati dan memperhatikan dokumen RPJMD," pungkasnya. [yud/ito]

Tag : RPJMD, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini