16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Raperda RPJMD Bakal Dievaluasi Gubernur

blokbojonegoro.com | Saturday, 23 February 2019 21:00

Raperda RPJMD Bakal Dievaluasi Gubernur

Reporter: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro 2018-2023, akhirnya disahkan saat paripurna, Sabtu (23/2/2019).

Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awannah  menjelaskan, RPJMD ini dilaksanakan dengan mekanisme rapat pembahasan antara panitia khusus DPRD dan seluruh pihak terkait pada tanggal 18-19 Februari 2019 dalam pembahasan tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

"Sehingga dapat diselesaikan dengan baik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bupati.

Disampaikan, bahwa RPJMD  2018-2013 merupakan bagian dari dua raperda yang telah disampaikan dalam nota penjelasan pada tanggal 8 Februari 2019 dalam penjelasannya pada Februari 2018 lalu.

Sesuai Pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah terhadap Raperda tentang RPJMD dan perubahannya wajib dilaksanakan evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah definitif.

"Selanjutnya evaluasi tersebut diajukan kepada Gubernur setelah adanya penandatanganan naskah tujuan bersama antara Bupati dan DPR Bojonegoro," katanya.

Setelah ditandatanganinya naskah persetujuan bersama atas rancangan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2019-2023, maka pihaknya akan mengajukan permohonan evaluasi raperda termasuk kepada Gubernur Jawa Timur.

"Sehingga segera ditetapkan menjadi peraturan daerah," ucap Bupati menjelaskan.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera mendaftarkan dan menyusun ke dalam dokumen perencanaan strategi. Karena itu, para kepala perangkat daerah agar benar-benar mencermati dan memperhatikan dokumen RPJMD. [yud/ito]

Tag : rpjmd, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat