18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |   16:00 . Viral! Sopir Bus dan Pemudik di Bojonegoro Adu Jotos, Kenapa?   |   15:00 . Libur Lebaran Okupansi Hotel Naik Hingga 90 Persen   |   18:00 . Puncak Arus Balik, 19 Ribu Pemudik Berangkat dari Stasiun Daop 8 Surabaya   |   20:00 . 165 Napi di Lapas Bojonegoro Terima Remisi Idul Fitri   |   16:00 . Pemkab Bojonegoro Sediakan Rest Area Bagi Pemudik   |  
Wed, 17 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Residivis Spesialis Pencurian Jok Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 04 March 2019 19:00

Residivis Spesialis Pencurian Jok Diamankan Polisi

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Waspadalah bila anda meninggalkan barang berharga seperti dompet STNK di dalam jok motor kendaraan anda. Pasalnya, Polres Bojonegoro telah mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian bongkar jok motor berinisial KH (35) asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama bahkan baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) bulan Januari lalu.

"Pelaku melaksanakan operasinya di tempat keramaian saat ada pertunjukan kesenian Reog seprti beberapa waktu lalu berada di Desa Sumbertlaseh," ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jok motor lalu mengambil barang berharga di dalamnya.

Dari tangan tersangka Polres Bojonegoro berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 5 handphone, dompet dan beberapa barang lainnya. Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Dengan kejadian ini, diimbau kepada masyarakat waspada serta tidak menaruh barang berharga di dalam jok motor. [saf/lis]

Tag : residivis, pencurian, jok



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat