Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Sidang Lanjutan, Ahli bakal Didatangkan dalam Persidangan

blokbojonegoro.com | Saturday, 09 March 2019 16:00

Sidang Lanjutan, Ahli bakal Didatangkan dalam Persidangan

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com -  Sidang  dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Senin depan, ahli bakal didatangkan dalam persidangan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dekri Wahyudi mengatakan, sidang dugaan korupsi tersebut sudah sampai pada keterangan ahli. Ahli yang ditangkan berkaitan dengan perkara tersebut.

"Agenda sidang pada Senin tanggal 11 Maret 2019 adalah mendengarkan keterangan ahli," kata Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com, Sabtu (9/3/2019).

Sebelumnya, sembilan saksi sudah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Saksi tersebut berkaiyan dengan kasus yang menimpa Kades Sukosewu. Ditambah empat saksi juga sudah dihadirkan dalam persidangan.

Diketahui, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan Rabu (6/2/2019) lalu. Sidang dimulai pukul 13.00 WIB. Saat surat dakwaan dibacakan, tersangka WPN hanya bisa pasrah. Tersangka tidak mengelak atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2017. Setelah dakwaan selesai dibacakan, tersangka tidak mengelak atas dakwaan tersebut. Sidang selesai pukul 13.30 Wib. [yud/ito]

Tag : dugaan, kasus, korupsi, kades, sukosewu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini