20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pom Mini di Tambakrejo Terbakar

Pertamina: Beli BBM di Mitra Resmi

blokbojonegoro.com | Monday, 25 March 2019 08:00

Pertamina: Beli BBM di Mitra Resmi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com – Pelajaran berharga diperoleh dari kebakaran Pom Mini milik Kasnur (43) warga Desa Pengkol RT.13/RW.02, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, kemarin. Sebab, aspek keamanan menjadi salah satu faktor penyebab kebakaran tersebut.

Sejak lama, PT Pertamina (Persero), melalui Marketing Operation Region (MOR) V Jatimbalinus, terus mengampanyekan pembelian produk bahan bakar di jalur distribusi resmi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar membeli produk bahan bakar pada jalur distribusi yang resmi dari Pertamina dan telah mendapatkan izin dari pemerintah,” kata Unit Manager Communication & CSR MOR V Jatimbalinus, Rustam Aji, Senin (25/3/2019).

Dijelaskan, sesuai UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 menyebutkan, antara lain badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha niaga.

“Kami dari Pertamina MOR V menegaskan, bahwa depot bahan bakar mini atau yang lebih dikenal Pertamini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran bukanlah lembaga penyalur atau mitra resmi dari Pertamina,” tambahnya.

Untuk penjualan bensin eceran tersebut, selain aspek kualitas dan kuantitas yang tidak dapat diawasi oleh Pertamina maupun instansi pemerintah yang berwenang, juga tidak ada pengawasan terkait kemampuan personil dan fasilitas terkait safety. [ito/mu]



Jangan Lupa SUBCRIBE, LIKE dan Koment Channel YouTube blokBojonegoroTV. centang tanda lonceng untuk menerima berita update.

Tag : pertamina, pom mini, pom mini meledak, pertamini, pertamini meledak, kecelakaan pertamini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat