21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   14:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota

Tidak Masuk Persyaratan, Dokumen ini Tetap Dibutuhkan

blokbojonegoro.com | Saturday, 13 April 2019 15:00

Tidak Masuk Persyaratan, Dokumen ini Tetap Dibutuhkan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomnor 7, Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, pada pasal 19 menyebutkan syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang akan mengikuti seleksi.

Beberapa berkas yang disiapkan, di antaranya,surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto 4x6cm sebanyak 6 lembar, daftar riwayat hidup, hingga dokumen-dokumen surat pernyataan.

Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengingatkan, ada dokumen yang tidak masuk persyaratan akan tetapi tetap dibutuhkan. Yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Dalam persyaratan ada dokumen surat keterangan tidak pernah dipidana penjara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Untuk mendapatkan itu, harus mengurus dulu SKCK," papar Anam.

Pria yang akrab disapa Cak Anam menceritakan pengalamannya saat akan mengikuti seleksi anggota KPU Jatim, harus berburu waktu. Sebab, setelah berkas diserahkan ke Pengadilan Negeri, ternyata masih membutuhkan SKCK. Terlebih, untuk mengurusnya juga butuh waktu.

"Meski tidak masuk dalam persyaratan, SKCK tetap dibutuhkan," tegas Anam. [ito/mu]

Tag : calon, anggota, kpu, kabupaten, kota, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat