17:00 . Pulang Ngaji, Perempuan di Bojonegoro Meninggal Tersambar Kereta   |   15:00 . Momen Hardiknas, Pemkab Bojonegoro Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa   |   20:00 . PT Laskar Buah Indonesia Klarifikasi Soal Temuan Sampah: Lokasi Sudah Dibersihkan dan akan Ditanami Rumput Gajah   |   17:00 . Algoritma Kekuasaan: Rumus Diam-diam yang Menggerakkan Dunia   |   16:00 . Esensi Hari Buruh Internasional: Refleksi Sejarah dan Kolaborasi untuk Masa Depan   |   15:00 . Bejat! Gadis 11 Tahun Diperkosa Tetangga Diberi Uang Jajan 5 Ribu   |   14:00 . Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan   |   13:00 . Curi Uang Rp39 Juta, Warga Lamongan Diringkus Polres Bojonegoro   |   12:00 . Cerianya 3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan   |   11:00 . Setyo Pribowo Resmi Pimpin Forsekdes Bojonegoro 2025–2030, Pemkab Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Sekdes   |   10:00 . Sinergi Pemkab dan PD 'Aisyiyah Bojonegoro, Gelar Lokakarya Penyediaan Layanan untuk Pencegahan Perkawinan Anak   |   09:00 . Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau   |   08:00 . MTs Abu Darrin Raih Juara Umum Porseni 2025 Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . MII Kepoh Luncurkan Program Unggulan, Mengaji Al-Qur’an dengan Metode Yahqi dan Hanifida   |   20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |  
Sat, 03 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Lapor Lebih dari 7 Hari, Bawaslu Anggap Hangus

blokbojonegoro.com | Monday, 22 April 2019 14:00

Lapor Lebih dari 7 Hari, Bawaslu Anggap Hangus

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini belum menerima laporan maupun aduan dari masyarakat terkait kecurangan pasca digelar Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019 lalu.

"Hingga sampai saat ini kita belum menerima laporan dari masyarakat," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moch Zaenuri.

Selain laporan yang diterima hanya pada jam kerja (08.00-16.00), masyarakat juga belum menyampaikan aduan sama sekali, padahal pelayanannya tidak terbatas hanya pada jam kantor saja, tetapi juga berlaku untuk malam hari atau hari libur.

"Tetap kita terima aduan tersebut meski hari libur atau jam kerja, dan baru kita proses pada jam kerja," ungkap Zaenuri sapaannya akrabnya.

Dijelaskan, laporan yang disampaikan masyarakat paling lambat sepekan setelah waktu diketahui untuk diakukan kajian awal. Jika laporan ini dikategorikan pidana maka akan dibahas pada sentra penegakan hukum dengan pembahasan melibatkan gabungan antara Polres dengan Bawaslu.

"Jika laporan telah lebih dari sepekan dari waktu pertama diketahui, maka dikategorikan laporan tersebut kadaluarsa," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [din/lis]

 

Tag : bawaslu, pemlilu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat