Pemilu 2019
Lapor Lebih dari 7 Hari, Bawaslu Anggap Hangus
blokbojonegoro.com | Monday, 22 April 2019 14:00
Kontributor: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro sampai saat ini belum menerima laporan maupun aduan dari masyarakat terkait kecurangan pasca digelar Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 17 April 2019 lalu.
"Hingga sampai saat ini kita belum menerima laporan dari masyarakat," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moch Zaenuri.
Selain laporan yang diterima hanya pada jam kerja (08.00-16.00), masyarakat juga belum menyampaikan aduan sama sekali, padahal pelayanannya tidak terbatas hanya pada jam kantor saja, tetapi juga berlaku untuk malam hari atau hari libur.
"Tetap kita terima aduan tersebut meski hari libur atau jam kerja, dan baru kita proses pada jam kerja," ungkap Zaenuri sapaannya akrabnya.
Dijelaskan, laporan yang disampaikan masyarakat paling lambat sepekan setelah waktu diketahui untuk diakukan kajian awal. Jika laporan ini dikategorikan pidana maka akan dibahas pada sentra penegakan hukum dengan pembahasan melibatkan gabungan antara Polres dengan Bawaslu.
"Jika laporan telah lebih dari sepekan dari waktu pertama diketahui, maka dikategorikan laporan tersebut kadaluarsa," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [din/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini