Pemilu 2019
Sempat Berhenti, Rekap di PPK Kota Berlanjut
blokbojonegoro.com | Monday, 22 April 2019 18:00
Suasana proses rekapitulasi di tingkat PPK Kota yang kembali dilanjutkan.
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Setelah sempat terhenti hampir satu jam, proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Kota Bojonegoro kembali dilanjutkan oleh PPK. Itu setelah hasil diskusi panjang tentang tuntutan saksi.
Komisioner KPU Bojonegoro, Divisi Perencanaan dan Data, Supardi yang datang langsung ke lokasi rekapitulasi mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU No 4 Proses perhitungan suara di tingkat kecamatan harus diselesaikan. Selain itu, setelah usai perekapan rekapitulasi suara itu saksi wajib diberikan salinan data DAA 1.
"Ok, tuntutan saksi untuk minta salinan DAA 1 dikabulkan," ujar Supardi dihadapan para saksi, Senin (22/4/2019).
Usai tuntutan saksi dikabulkan, saksi langsung sepakat perhitungan suara di tingkat Kecamatan kembali dilanjutkan. Termasuk juga kesepakatan dari PPK dan KPU Bojonegoro.
"Atas adanya insiden ini, nantinya juga akan tercatat dan di tulis di DA 2 tentang adanya kejadian khusus," beber Supardi.
Seperti diberitakan blokBojonegoro.com sebelumnya, rekapitulasi perhitungan suara di PPK Kota sempat dihentikan sementara, dikarenakan adanya perbedaan argumentasi terkait permintaan saksi tentang salinan DAA 1 hasil plano diberikan setiap selesai tingkat desa. Namun, untuk hari ini PPK baru bisa memberikan salinan DAA itu usai semua perhitungan selesai seluruhnya.
Dengan kejadian itu, saksi yang hadir memprotes adanya perubahan aturan pemberian salinan DAA 1, hal itu dilakukan guna mengantisipasi kecurangan perubahan suara yang didapat Calon Legislatif (Caleg).[saf/lis]
Tag : pemilu, pileg, pilpres, KPU, bawaslu, ppk, saksi, caleg
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini