Diperiksa 5 Jam, Kepala Inspektorat Langsung Ditahan
blokbojonegoro.com | Thursday, 25 April 2019 15:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Kepala Inspektorat Bojonegoro, Syamsul Hadi akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (25/4/2019), selama kurang lebih 5 jam.
"Tersangka Syamsul Hadi secara resmi ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan.
Kasi Pidsus yang akrab disapa Fauzan ini mengungkapkan alasan ditahannya tersangka tersebut agar lebih mudah dalam pemeriksaan lanjutan sekaligus menjalani proses hukum yang disangkakan.
"Namun, sebelumnya tersangka Syamsul Hadi menjalani tes kesehatan guna memastikan kesehatannya, kemudian tersangka langsung menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
Masih kata Fauzan, Dalam pemeriksaan tadi ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan. Setelah menjalani pemeriksaan itu kemudian tersangka kepala Inspektorat Bojonegoro diduga telah menyalahgunakan wewenang mulai tahun 2015 hingga 2017.
Penahan terhadap tersangka itu dilakukan setelah surat penahanan ditanda-tangani oleh tersangka dan tim dari Kejari Bojonegoro, Kamis (25/4/2019). "Tersangka akan dicek kesehatannya di RSUD Bojonegoro, nantinya Kalau hasil pemeriksaan kesehatan itu baik pastinya tersangkan akan langsung ditahan di Lapas," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kepala Inspektorat Bojonegoro, diduga telah melakukan dugaan mark up biaya honor untuk auditor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro sejak tahun 2015 hingga 2016. Atas dugaan tersebut kerugian materiil yang dederita oleh negara sebesar Rp1,7 milyar. [saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini