11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Thu, 18 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Tak Penuhi Syarat, Kasus Money Politic Diberhentikan

blokbojonegoro.com | Friday, 26 April 2019 14:00

Tak Penuhi Syarat, Kasus Money Politic Diberhentikan

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro telah menghentikan kasus money politic yang melibatkan empat orang dari Kepohbaru. Sebelumnya keempat warga tersebut tertangkap oleh masyarakat pada pukul 00.30 WIB, di salah satu rumah warga di Desa Sugihwaras, Kecamatan Kepohbaru.

Komisioner Bawaslu Bojonegoro, Divisi Penindakan Pelanggaran, Dian Widodo, menjelaskan, pemrosesan keempat terduga money politic tersebut diberhentikan lantaran tidak memenuhi syarat. Selain itu, Bawaslu juga melakukan konfirmasi Caleg DPRD Bojonegoro Dapil III yang meliputi Baureno, Kepohbaru, Kedungadem dan Sugihwaras.

"Kita juga telah melakukan klarifikasi kepada Caleg tersebut, tetapi ia mengaku tidak mengenalnya," ungkap Dian Widodo.

Bawaslu mengaku sedikit kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab, Bawaslu belum mendapat keterangan dari saksi kunci untuk memperkuat data di lapangan.

Sebelumnya, Bawaslu juga sudah memanggil saksi tersebut untuk dimintai kejelasan, tetapi tidak datang ke Bawaslu. Serta saat didatangi dirumahnya, saksi juga tidak ada di rumah.

Sehingga Bawaslu bersama Polres dan Kejaksaan melakukan kordinasi untuk membahas kasus tersebut. Pada kordinasi itu, keempat orang terduga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena syarat penangkapan adalah mereka bukan, pelaksana (Caleg), tim dari Caleg dan peserta.

"Dalam undang-undang sendiri, mereka tidak berada di 3 poin tersebut, apalagi mereka tertangkap bukan sedang melakukan transaksi tetapi tidur di salah satu rumah warga. Namun jika mereka membagikan uang pada hari H Pemilu maka kedua-duanya (pemberi dan penerima) bisa dijerat Undang-Undang)," pungkasnya.[din/lis]

 

Tag : pemilu, politik



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat