Pemilu 2019
Diduga Banyak Kecurangan, Kaukus Parpol di Bojonegoro Akan Gugat ke MK
blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 May 2019 17:00
Kontributor: Muhammad Qomaruddin
blokBojonegoro.com - Di saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro melakukan rekapitulasi hasil penghitungan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, Rabu (1/5/2019). Beberapa partai politik (Parpol) di Kota Ledre yang mengatasnamakan 'Kaukus Partai Politik' akan menggugat ke Mahamah Konstitusi (MK), karena diduga banyak kecurangan yang dilakukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kaukus Partai Politik Kabupaten Bojonegoro dihadiri perwakilan partai politik, di antaranya Partai Gerindra diwakili Anam Warsito, Partai Golkar diikuti Supriyanto dan Wahyuni Susilowati, Partai Demokrat dihadiri Suprapto dan Hanafi. Sedangkan PPP diwakili Imam Mu'alim serta Partai Nasdem diikuti Ali Mustofa dan Alham M. Ubey.
Juru bicara Kaukus Partai Politik Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menjelaskan, sekarang ini pihaknya bersama partai politik yang lain menyiapkan gugatan ke MK, dengan mengumpulkan bukti seperti halnya C1 dari masing-masing partai politik. "Karena menemukan indikasi kecurangan, penggelembungan suara," jelasnya, Rabu (1/5/2019).
Anam yang juga wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro itu menuturkan dalam coblos nama partai, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dapil 1 mendapatkan 3.810 suara, Dapil 4 meraup 7.078 suara dan Dapil 5 memperoleh 6.354 suara. Sehingga pihaknya mengindikasi ada penggelembungan suara, sebab ketidakladziman pencoblosan PKB di Dapil 1, Dapil 4 dan Dapil 5 tersebut.
"Kita meyakini ada penggelembungan suara di PKB, sebab coblos nama partai politik tidak mungkin lebih dari 4 ribu suara," sebut Anam dalam keterangannya bersama kaukus partai politik.
Ditambahkan, partai yang tergabung ini sudah mempunyai bukti, seperti halnya kartu suara dicoblos yang terlalu besar. Sehingga fokus yang kita lihat di tiga Dapil tersebut ( Dapil 1, Dapil 4 dan Dapil 5). Langkah sekarang ini mulai mengumpulkan C1 dari partai politik, bahan untuk lapor ke MK dan secepatnya diajukan.
"Kecurangan PKB itu terjadi setelah proses penghitungan TPS, penggelembungan dilakukan PPS. Sebab bisa mengambil di TPS yang tidak ada saksinya Parpol kecil," imbuhnya dengan penuh keyakinan ada kecurangan.
Melalui gugatan ke MK ini, bisa dilakukan hitung ulang. Agar hasil putusan MK nanti menjadi hasil penghitungan, bukan rekapitulasi KPU Kabupaten Bojonegoro sekarang ini. "Yang kita gugat KPU, tapi yang diuntungkan PKB," tandas Anam Warsito yang juga tim kampanye bidang advokasi Partai Gerindra. [din/ito]
Tag : partai, politik, bojonegoro, kaukus, rekapitulasi, kpu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini