Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dinas Penanaman Modal Fasilitasi Investasi di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Sunday, 12 May 2019 15:00

Dinas Penanaman Modal Fasilitasi Investasi di Bojonegoro

Kontributor: Mokhamad Arifin

blokbojonegoro.com - Saat ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tengah melakukan berbagai upaya untuk menarik investor agar berinvestasi di Bojonegoro. Salah satunya dengan paket kebijakan Pemkab Bojonegoro di bidang investasi yakni dengan memberikan insentif sebagaimana diatur dalam Perbup 15 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bojonegoro

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Sri Nurma Arifa saat wawancara menjelaskan, beberapa hal positif untuk berinvestasi di Bojonegoro karena adanya komitmen total pemerintah untuk mempermudah para investor dengan didukung keterbukaan penataan ruang yang mengarahkan khusus bagi lokasi industri, permukiman, daerah pertanian.

"Beberapa kecamatan sudah kita petakan untuk menjadi zona industri di Bojonegoro, yaitu kacamatan Padangan, Gayam, Bojonegoro, Kapas, Sugihwaras, Sumberrejo dan Baureno," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pihak dinas akan terus berupaya untuk terus menarik investor agar mau berinvestasi di Bojonegoro. Diantaranya, pihak dinas selalu mengikuti presentasi dan undangan dari berbagai kota serta melakukan gathering dengan para pengusaha di Bojonegoro. 

"Harapannya terus tumbuh, agar Bojonegoro juga semakin tidak bergantung di sektor migas. Disisi lain, banyaknya investasi juga akan menyerap tenaga kerja Bojonegoro."imbuh Sri Nur Arifa. [fin/lis] 

 

Tag : migas, investasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini