Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Pelanggaran Caleg Nasdem

Tiga Kali Sidang, Belum Ada Putusan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 June 2019 17:00

Tiga Kali Sidang, Belum Ada Putusan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pasca adanya laporan dugaan pelanggaran Caleg Partai Nadem Kabupaten Bojonegoro yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur, setidaknya sudah tidak kali persidangan, namun belum ada keputusan atas laporan tersebut.

"Sudah ada tiga kali sidang. Masih pemeriksaan saksi dan barang bukti," kata koordinator divisi Hukum, data dan informasi Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Mujiono, saat ditemui dikantornya.

[Baca juga: Dugaan Pelanggaran Caleg Nasdem Ditangani Bawaslu Jatim ]

Dijelaskan, sidang tersebut mulai laporan, pembacaan laporan sampai pemeriksaan barang bukti dan saksi. Bawaslu Provinsi Jawa Timur ada waktu 14 hari kerja untuk memproses laporan dugaan pelanggaran.

"Hari ini ada sidang lagi di Bawaslu Jawa Timur, jam 1 siang," jelasnya kepada blokBojonegoro.com, Selasa (11/6/2019).

Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menerima laporan yang disampaikan ketua LSM Mliwis Putih, Bambang Laras Mudjisatoto terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Sehingga Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan investigasi dengan memintai keterangan pelapor, terlapor, KPU Kabupaten Bojonegoro dan ketua DPD Partai Nasdem Bojonegoro. Dari hasil tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jatim sebagai temuan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. [zid/ito]

Tag : pemilu, bojonegoro, dugaan, pelanggaran, bawaslu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini