18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |   17:00 . Ngopi Bareng Ojol, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bojonegoro Sampaikan Pesan Ini   |   12:00 . Menyemai Asih, Merawat Asuh, Merajut Asah Menuju Terbitnya Generasi Fajar   |   13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |  
Thu, 25 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Penjara Berbeda

blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 June 2019 18:00

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut Penjara Berbeda

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Inisial MG yang terjerat kasus Narkotika jenis Sabu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro 4 tahun Penjara. Putusan itu dijatuhkan usai MG terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang telah disangkakan.

Putusan hukuman itu dibacakan oleh hakim yang diketuai oleh Haris S Lubis, Rabu (12/6/2019) di ruang sidang Kartika. Dalam dakwaannya, MG secara sah memiliki barang yang diduga jenis sabu pada klip kecil, sehingga atas dugaan itu MG didakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam sidang yang telah diputuskan oleh Hakim Ketua itu, terdakwa nampak tertunduk lesu dan menerima hasil putusan yang dibacakan itu yakni dituntut dengan 4 tahun dibui.

Sidang Selanjutnya, pada Kasus yang sama, Majlis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro juga membacakan dakwaan terhadap terdakwa inisial M dengan hukuman penjara 2 tahun. Putusan tersebut dijatuhkan terhadap tersangka karena terbukti memiliki barang yang diduga narkoba.

"Atas bukti yang diamankan itu terdakwa M dijatuhi hukuman 2 tahun penjara," usai hakim ketua Haris S Lubis yang membacakan tuntutan tersebut dihadapan terdakwa.[saf/ito]

Tag : sidang, kasus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat