Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkades Serentak 2019

Dua Desa Dipastikan Tak Bisa Ikut Pilkades Serentak

blokbojonegoro.com | Monday, 17 June 2019 15:00

Dua Desa Dipastikan Tak Bisa Ikut Pilkades Serentak

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Dua desa di Kabupaten Bojonegoro dipastikan tidak akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Minggu (26/6/2019) mendatang. Desa yang dipastikan tidak akan mengikuti Pilkades serentak tersebut Desa Sukoharjo Kecamatan Kalitidu dan Desa Kalirejo, Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro.

Informasi tersebut dipastikan oleh Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Iramada Zulaikah. Bahwa pada tahapan Pilkades kedua dipastikan hanya diikuti 154 Desa saja yang awalnya ada 156 Desa.

"Ada salah satu calonnya meninggal dunia. Di Kalirejo, hanya ada dua bakal calon dan meninggalnya salah satu bakal calon tersebut sebelum ditetapkanya sebagai calon kepala desa," terang perempuan yang akrab disapa Ira tersebut.

Sementara itu, untuk Desa Sukoharjo dikarenakan kedua pasangan bakal calon tidak lolos administrasi. Terkait Bakal Calon (Balon) Kades Sulistiawan, terkendala dengan identitas pekerjaan di KTP dengan Pekerjaan Kades. Padahal, Sulistiawan bekerja sebagai seorang wirausahawan dan tidak mungkin dalam satu desa ada 2 kades dan kedua duanya mencalonkan.

Selain itu dalam berkas pernyataannya yang mengetahui Kapolsek tidak ada stempel dari Dinas. Serta, terdapat juga perbedaan identitas antara akte kelahiran dengan kartu keluarga, padahal pada KK tertulis nama ibu KISWATI, sedang pada Akte tertulis KISYATI. Sedangkan untuk Kades DWI SETIYONO, terkendala izin dari atasan selaku ASN yang seharusnya penjelasan melaui Camat, kemudian Gubernur malah ke Bakorwil.

Sementara itu, Plt DPMD, Faisol Ahmadi menjelaskan, Pilkades Sukoharjo dan Kalirejo selanjutnya akan dilaksanakan pada Pilkades serentak ke III Kabupaten Bojonegoro pada bulan Februari mendatang.

Sedangkan untuk kepala desa yang jabatanya sampai bulan Agustus 2019, selanjutnya akan diisi Penanggung Jawab (PJ) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pendaftaran Pilkades tahap ketiga akan dimulai pada akhir tahun 2019 ini," ujar Faisol.[din/ito]

Tag : Pilkades, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini