19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |  
Thu, 22 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkades Serentak 2019

Walaupun Hasilnya Sama, Pilkades Hanya Digelar Satu Putaran

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 June 2019 10:00

Walaupun Hasilnya Sama, Pilkades Hanya Digelar Satu Putaran

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Bojonegoro dipastikan tidak boleh lebih dari dua kali. Artinya pilkades serentak di Bojonegoro harus selesai dalam satu kali putaran saja.

Hal tersebut mengacu pada  Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 tahun 2015, bahwa calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.

Sedangkan jika jumlah calon kepala desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari satu, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.

"Maka penentuan pemenang ditentukan dengan sebaran TPS. Calon yang menang lebih banyak TPS dari jumlah keseluruhan TPS, maka otomatis sebagai pemenang," ungkap Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi.

Akan tetapi, jika sebaran TPS masih juga sama, maka pemenang ditentukan di TPS yang paling banyak jumlah pengguna hak suaranya dan dimenangkan oleh calon nomor berapa.

Faisol Ahmadi yang juga menjabat sebagai ketua bagian hukum Pemkab Bojonegoro ini juga menambahkan, jika calon tidak puas dengan penetapan tersebut juga diperbolehkan menempuh jalur hukum. Namun, lebih baik dimusyawarahkan bersama, lantaran semua bisa  dimusyawarahkan dengan bukti yang ada.

"Pengadilan itu benteng terakhir, tetapi lebih baik dimusyawarahkan bersama agar tidak menimbulkan ketidak harmonisan," tutup Faisol kepala blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : Pilkades, serentak, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat