Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PC PMII Bojonegoro Ajak Pemkab Diskusi Masalah KPM

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 June 2019 10:00

PC PMII Bojonegoro Ajak Pemkab Diskusi Masalah KPM

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bojomegoro berdemonstrasi halaman kantor pemkab Kabupaten Bojonegoro, Rabu (19/6/19). Puluhan aktivis mahasiswa tersebut menggelar aksi damai untuk mendapatkan kejelasan Program Kartu Petani Mandiri (KPM).

Salah satu orator, Hendro Sulistyo dalam orasinya menyampaikan, apa yang sebelumnya dijanjikan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Anna Muawannah dan Budi Irawanto saat kampanye. Dalam janjinya, Kartu KPM akan diberikan kepada seluruh petani di Kabupaten Bojonegoro, tetapi dalam kenyataanyaa hanya diberikan kepada petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani (Poktan).

"Padahal jumlah masyarakat Bojonegoro 1 juta lebih dan pastinya jumlah petani lebih dari setengah jumlah penduduk Bojonegoro, tetapi yang terdaftar menjadi kelompok tani hanya berjumlah 219.000 petani," ujarnya.

Selain itu, progam KPM juga dirasa tidak jelas dan disinyalir tidak akan bisa tuntas dalam waktu 4 tahun ke depan. Pasalnya, dari jumlah 1.548 kelompok tani yang ada, Dinas Pertanian hanya menyetorkan 142 kelompok tani pada tahun 2019 untuk menerima PPM.

"Apakah 1,543 kelompok tani akan bisa terselesaikan dalam kurun waktu 4 tahun mendatang," lanjut Hendro Sulistyo.

Pengurus Cabang PMII Bojonegoro juga mengajak Bupati Bojonegoro untuk melakukan diskusi bersama masalah KPM. Sebab, sampai saat ini progam KPM yang kemudian dilanjutkan menjadi PPM belum ada kejelasan sampai sekarang.

"Kami ajak Bupati Bojonegoto untuk diskusi masalah KPM dengan kami," jelas M. Nur Hayan.

Berdasarkan permasalahan- permasalahan tersebut, Maka Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII Bojonegoro) menyatakan sikap aksi MENAGIH JANJI BUPATI DAN WAKIL BUPATI dengan mengajukan berbagai tuntutan. Di antaranya:

1. Revisi PERBUP NO.48 Tahun 2018 pasal 5 dan pasal 7

2. Berikan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dinas Pertanian untuk menerbitkan KPM

3. Perjelas Program Asuransi gagal panen.[din/lis]

 

Tag : demo, pmii, bupati



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini